Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun ini mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya telah diperiksa BPK untuk mengumumkan hal tersebut secara terbuka melalui media massa.
Hal itu merupakan salah satu langkah untuk mencapai penguatan transparansi dan akuntabilitas dari seluruh entitas yang telah mendapatkan pemeriksaan BPK.
"Nanti akan ditampilkan neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran, beberapa komponen akan ditampikan satu halaman penuh dari semua entitas, baik pemerintah daerah, kementerian atau lembaga (K/L), maupun LKPP," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Media Workshop BPK secara daring, kemarin.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan untuk tahun ini yang diwajibkan ialah entitas beropini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sementara itu, mulai tahun depan semua entitas wajib melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik.
Ia menuturkan untuk hasil pemeriksaan laporan keuangan terhadap tingkat daerah, kabupaten, kota, dan provinsi dapat disampaikan kepada media lokal. Sementara itu, untuk entitas nasional atau K/L dapat ditampilkan melalui media massa nasional.
Tak hanya itu, Agung juga mewajibkan para entitas untuk melaporkan kepada BPK jika hasil pemeriksaan laporan keuangan telah disampaikan kepada masyarakat.
"Harus menyampaikan kepada kami bahwa sudah disampaikan kepada publik seperti penyampaian prospektus perusahaan yang go public," tegasnya.
Agung mengatakan langkah ini dilakukan karena para entitas mengelola uang negara yang juga merupakan uang masyarakat sehingga mereka wajib tahu hasil audit laporan keuangan tersebut.
Terkait dengan temuan BPK adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga, Agung menjelaskan bahwa hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. "Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana. Sejauh ini, belum menemukan adanya kerugian negara," tandasnya. (Des/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved