Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PARTNER of Tax Research & Training Services dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengungkapkan, perpanjangan insentif pajak hingga Desember 2020 merupakan langkah responsif dari pemerintah dalam menyikapi dinamika ekonomi saat ini.
"Utamanya dengan mengedepankan fungsi pajak yang bersifat regulerend khususnya relaksasi guna mencegah dalamnya dampak pandemi ke sektor ekonomi," ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (18/7).
Meskipun demikian, Bawono menilai bahwa terdapat beberapa catatan yang perlu disigapi oleh pemerintah terkait perpanjangan insentif pajak tersebut. Salah satunya dari sisi sosialisasi, pemerintah perlu didorong untuk menjalin lebih banyak kerja sama dengan berbagai pihak.
"Dalam hal ini pemerintah bisa bekerja sama dengan stakeholders lain semisal asosiasi bisnis, kampus, dan konsultan," sambung Bawono.
Baca juga : Tingginya Pekerja Kena PHK, Klaim JHT Capai Rp16,47 Triliun
Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk membuka opsi adanya kebijakan insentif lain yang lebih efektif dalam meningkatkan arus kas usaha dan mencegah penutupan usaha serta mencegah PHK.
"Lainnya ialah menyusun roadmap insentif dengan menyesuaikan kondisi ekonomi dan kesinambungan fiskal di masa mendatang. Misalkan, pada fase pascakrisis mengurangi relaksasi yang bersifat penurunan tarif atau pembebasan pajak, tapi lebih fokus kepada upaya menciptakan kepastian dalam sistem pajak," pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Senior Piter Abdullah menambahkan, dengan perpanjangan insentif pajak ini tentunya akan memengaruhi penerimaan pajak yang kemudian akan berdampak kepada defisit APBN.
"Dengan penerimaan yang berkurang karena perpanjangan insentif pajak, defisit akan lebih dalam, dampaknya ke pembiayaan. Utang pemerintah akan meningkat. Kondisi ini menurut saya sudah tidak terelakkan. Tapi dengan adanya UU Perppu pemerintah bisa melakukan penyesuaian APBN dengan segera," ujar Piter. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved