Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Terkait Mafia Internasional, 2.591 Fintech Ilegal Diblokir

(Hld/E-3)
14/7/2020 03:50
Terkait Mafia Internasional, 2.591 Fintech Ilegal Diblokir
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing( ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.)

OTORITAS Jasa Keuangan atau OJK telah memblokir 2.591 fintech lending ilegal atau pinjaman daring. Pemblokiran ini dilakukan sejak 2018 hingga 2020 ini. Sementara itu, pada 2020 fi ntech ilegal yang dihentikan mencapai sebanyak 694.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing, ada temuan mengejutkan bah wa kegiatan fi ntech tak resmi ini kemungkinan men dapat dukungan mafi a yang terorganisasi secara internasional.

"Kegiatan-kegiatan fi ntech lending ilegal itu kalau bo leh kami katakan ada (dukungan) mafia interna sio nal, seperti mafia Rusia, mafia India, dan kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi lainnya yang mencari dan mengambil keuntungan besar dari masyarakat," ujarnya dalam Webinar Konsistensi Pemberantasan Fintech Ilegal di Masa Pandemi Covid-19, kemarin.

Hal itu diduga lantaran aktivitas fintech ilegal ter sebut dilakukan di media sosial. Server-server fi n tech ilegal itu banyak terdapat di luar negeri, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan negara-negara lainnya.

Tongam mengatakan fi ntech lending ilegal itu tidak benar-benar menjalankan bisnis fi ntech lending seperti pada umumnya. Biasanya pola bisnis mereka adalah sebagai jembatan antara pemberi dana (lender) dengan peminjam dana (borrower). (Hld/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya