Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOORDINATOR Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyoroti kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perihal ekspor benih lobster.
Abdi mempertanyakan adanya 28 perusahaan yang baru mendapatkan izin calon eksportir namun sudah bisa melakukan ekspor benih lobster.
Pihaknya meminta kementerian untuk melakukan transparansi proses, mekanisme, dan hasil uji tuntas perusahaan calon eksportir benih lobster tersebut.
“Umumkan ke publik apa hasil uji tuntas 28 perusahaan yang telah mendapatkan izin calon eksportir benih dan kenapa perusahaan yang baru mengantongi izin ekspor sudah bisa melakukan ekspor BL?” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (13/7).
Abdi berpandangan ada indikasi pelanggaran Peraturan Menteri KP No. Nomor 12 Tahun 2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster ini. Sebab pada peraturan tersebut, ada syarat yang mengharuskan proses ekspor dilakukan setelah panen berkelanjutan dan pembuktian lepas liar sebanyak 2% dari hasil budidaya.
"Dalam Permen tersebut syarat eskpor harus sudah panen berkelanjutan dan pembuktian lepas liar 2%. Hal tersebut apakah sudah dilakukan dan ada buktinya? Mestinya KKP melakukan verifikasi lapangan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta KKP menjelaskan kepada public secara spesifik perihal 2 perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster beberapa minggu lalu. Termasuk 4 perusahaan yang melakukan ekspor pada Sabtu lalu (11/7). Hal ini untuk menjawab keraguan publik terhadap tingkat kepatuhan perusahaan tersebut pada ketentuan Permen KP 12/2020.
“Jangan-jangan ada syarat dann ketentuan yang belum dipenuhi sesuai Permen 12/2020 tapi perusahaan tersebut sudah melakukan ekspor. Jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut mesti mendapatkan sanksi,” sarannya.
Untuk itu, ke depannya pihaknya menyarankan perlu adanya mekanisme koordiasi yang kuat di internal KKP. Sehingga bisa menjami proses keberlangsungan ekspor sesuai tata kelola benih lobster. Termasuk harus adanya mekanisme saling koreksi jika ada tahapan dan persyaratan yang belum terpenuhi dalam pelaksanaannya. (E-1)
Turunnya ekspor Indonesia didorong oleh sektor non-migas seperti komoditas bijih logam serta terak dan abu yang turun 98,32% dengan andil terhadap ekspor nonmigas 4,57%.
Kerja sama ini dinilai membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster, serta memperbesar peluang Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kerja sama pengembangan budidaya lobster dengan Vietnam untuk kepentingan nasional.
POLEMIK prokontrak ekspor benih bening lobster (Puerulus) yang terjadi ialah wajar di tengah upaya membangun lapangan kerja sektor perikanan.
UMK Program Gedor Ekspor Pelindo memamerkan produk-produk unggulan mereka.
KOMODITAS lobster laut dalam industri perikanan dinilai sangat signifikan. Pasalnya, salah satu hasil laut itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dicari di pasar global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved