Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pro-Kontra Bonus Pekerja dalam RUU Ciptaker Akan Dibahas Mendalam

Ghani Nurcahyadi
05/7/2020 15:30
Pro-Kontra Bonus Pekerja dalam RUU Ciptaker Akan Dibahas Mendalam
Pembahasan RUU Cipta Kerja diBadan legislasi DPR(Antara/Aditya Pradana Putra)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar M Sarmuji mengatakan klausul soal bonus pekerja yang tercantum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan dikaji lebih dalam.

"Masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam. Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan," ujar Sarmuji dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Seperti diketahui sebelumnya DPR kembali melaksanakan Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV yang digelar secara virtual pada 15 Juni 2020 lalu dan menyoroti sejumlah RUU, salah satunya RUU Cipta Kerja yang masuk dalam agenda strategis DPR RI.

Sarmuji menambahkan dari sisi urgensi, RUU Cipta Kerja harus cepat diselesaikan tanpa menghilangkan aspek kecermatan.

"RUU ini dibutuhkan agar Indonesia punya landasan kokoh untuk melompat, terutama pasca-pandemi yang telah mengakibatkan kemerosotan lapangan kerja dan meningkatkan pengangguran," kata Sarmuji.

Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, salah satu klausul yang masih menuai pro dan kontra saat ini adalah ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.

Klausul pada draf menyebutkan perusahaan wajib memberikan bonus atau penghargaan sebesar lima kali upah kepada pekerja yang telah bekerja minimal 12 tahun.

Baca juga : Cerita Sri Mulyani : Preseden Pandemi Ada di Jaman Belanda

Ketentuan tersebut dinilai sejumlah pihak akan sangat membebani biaya operasional perusahaan yang kini masih sangat terpukul akibat pandemi.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah dan DPR memperhatikan berbagai aspek saat menyusun klausul-klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia berharap pembuat undang-undang juga memperhatikan aspirasi pelaku industri.

Menurut Maulana, ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit.

"Bonus pekerja yang dinilai sebagai pemanis (sweetener) ini arahnya ke mana? Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya," ujar Maulana.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sempat mengungkapkan data per 1 Mei bahwa jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 1.032.960 orang.

Sementara pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang, sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Dengan demikian, total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya