Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH akan membayarkan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp16.500 terhitung sejak Juli 2020 hingga Desember 2020.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatab Kelas III Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Itu berarti peserta PBPU dan BP hanya akan membayar iuran sebesar Rp25.500 per bulan mulai Juli 2020 hingga Desember 2020. Sedangkan pada 2021, peserta PBPU dan BP akan membayar iuran tiap bulan sebesar Rp35.000.
Sebab, dalam PMK 78/2020 besaran bantuan iuran turun menjadi Rp7.000 per orang per bulan. Bantuan tersebut juga berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah sebesar Rp2.800.
Saat diminta penjelasan mengenai bantuan iuran tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menuturkan dana yang dialokasikan pemerintah untuk menyubsidi iuran peserta PBPU dan BP kelas III berasal dari cadangan yang disediakan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bidang kesehatan.
"Dana itu sudah kita cadangkan Rp3 triliun dalam anggaran kesehatan di PEN," ujarnya saat dibuhubungi Media Indonesia, Jumat (3/7).
Terpisah, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha, mengatakan dana cadangan tersebut telah dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden 72/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54/2020 tentang Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dana subsidi yang diberikan kepada peserta PBPU dan PB, kata Kunta, di luar dari anggaran subsidi yang diberikan pemerintah kepada peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebesar Rp48 triliun. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved