Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan pelaku usaha di bidang perikanan untuk memperhatikan pelabelan produk.
Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo selain berfungsi sebagai informasi produk. Pelabelan sekaligus sebagai penanda dan jaminan bahwa suatu produk perikanan menjalankan standar dan sertifikasi sehingga aman untuk dikonsumsi.
"Pelabelan merupakan proses akhir dari tahapan produksi sudah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 tahun 2018 yang secara jelas menyebutkan setiap orang yang memproduksi Pangan Olahan di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan label, tak terkecuali pengolah ikan dari skala kecil dan besar," kata NIlanto dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).
Lebih lanjut dijelaskan, pentingnya labeling pada produk olahan hasil perikanan sebagai salah satu bentuk transparansi pelaku usaha. Terlebih makanan laut bila mengalami salah label dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius dan bisa berakibat fatal.
“Selain berbagai risiko kesehatan yang terkait dengan kesalahan dalam pemberian label, pencampuran atau penggantian jenis ikan yang tidak sesuai sesuai dengan label merupakan bentuk penipuan ekonomi pangan (food fraud),” tegasnya.
Sementara pakar olahan produk perikanan, Stefano Mariani menceritakan pengalamannya saat mengkaji mislabelling ikan cod yang disubsitusi dengan ikan pollock. Kekeliruan label tersebut merugikan masyarakat perikanan serta mendorong terjadinya perubahan peraturan sebagai solusi.
Akademisi di Liverpool Jhon Mores University (LJMU), Inggris, ini memaparkan mislabelling tak hanya ditemukan pada ikan cod. Bahkan sering kali ikan kakap disubsitusi dengan jenis Sebates spp atau sejenis nila. Penyebabnya disinyalir karena kompleksitas taksonomi jenis ikan tertentu.
"Jelas hal ini akan berdampak negatif bagi perikanan lokal, karena mereka tidak mendapatkan manfaat dari rente ekonomi perikanan ini," urainya.
Pihaknya pun menyarankan sejumlah rekomendasi untuk meminimalisir mislabelling. Pertama, perlunya mengatasi masalah ambiguitas penamaan produk dagang hasil kelautan dan perikanan. Kedua, pengembangan teknik pengujian yang aplikatif sepanjang rantai pasok. Ketiga, kajian rantai pasok global dengan pendekatan sosial ekonomi dan budaya.
“Terakhir, penyuluhan dan pendidikan mengenai produk perikanan sebagai solusi untuk menghindari terjadinya mislabeling,” pungkasnya. (E-3)
MENYONGSONG satu abad kemerdekaan Indonesia, kedaulatan pangan menjadi agenda prioritas yang wajib dimenangkan.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Australia dan Indonesia memiliki hubungan perdagangan perikanan yang telah lama terjalin, didukung oleh tingkat komplementer yang kuat antara kedua negara.
Luhut apresiasi atas keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menyepakati penurunan tarif tambahan terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat (AS),
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Fujian, Tiongkok, guna memperkuat sektor kelautan, perikanan, dan mitigasi bencana kemaritima
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved