Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Rp3.320 Triliun Dana Nasabah Dijamin

M. IQBAL AL MACHMUDI
24/6/2020 06:55
Rp3.320 Triliun Dana Nasabah Dijamin
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono(ANTARA FOTO/Audy Alwi/pd.)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) hingga Mei 2020 menjamin Rp3.320,06 triliun dana nasabah yang disimpan di perbankan di tengah tantangan perekonomian saat ini yang dipengaruhi pandemi covid-19.

"Kami akan terus berupaya menjalankan tugas bidang penjaminan dan resolusi bank efektif dan efisien untuk menjaga kepercayaan nasabah pada dana di bank," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam webinar Efektivitas Stimulus Fiskal dan Sektor Keuangan untuk Menghidupkan Sektor Riil di Masa Pandemi di Jakarta, kemarin.

Direktur Grup Riset LPS Iman Gunadi mengungkapkan jumlah simpanan yang dijamin itu mencapai 53,08% dari total simpanan rupiah dan valas pada Mei 2020 yang mencapai Rp6.158,72 triliun.

Sementara itu, jumlah rekeningnya mencapai 99,91% atau setara dengan 312,8 juta rekening dijamin yang tidak mempertimbangkan tingkat bunga penjaminan.

Untuk yang mempertimbangkan tingkat suku bunga penjaminan, lanjut dia, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,73% dengan nominalnya sebesar 45,78% dari total simpanan.

Pada Mei 2020, LPS memangkas 25 basis poin tingkat bunga penjaminan untuk bank umum menjadi 5,5%, BPR menjadi 85%, dan bank umum valuta asing mencapai 1,5%.

Secara fundamental, lanjut dia, industri perbankan masih dalam level yang sehat dan stabil dalam jangka pendek. Namun, LPS mencermati ada sumber kerentanan yang perlu menjadi perhatian, yakni daya tahan likuiditas dan aspek kualitas kredit jika pemulihan dari dampak covid-19 ini berjalan lambat Untuk mengurangi kerentanan tersebut, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memperkuat penjaminan kepada perbankan yang mengucurkan pembiayaan bagi pelaku usaha atau eksportir untuk memacu kinerja ekspor sekaligus menjaga kualitas kredit menghadapi pandemi covid-19.

"Dengan penjaminan ini akan memberikan enhancement kredit kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi sehingga ekonomi bisa berputar kembali," kata Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas dalam webinar tersebut.

Kredit UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman bagi pelaku usaha, khususnya bagi UMKM terdampak covid-19.

"Program ini memungkinkan debitur bisa mendapatkan keringanan untuk tidak membayar bunga selama enam bulan sejak disetujuinya pengajuan restrukturisasi," ungkap Teten.

Teten menambahkan, anggaran untuk membantu pelaku UMKM menghadapi covid-19 lebih dari Rp123 triliun. Anggaran ini termasuk Rp35 triliun untuk subsidi bunga, kemudian Rp78 triliun untuk penempatan dana restrukturisasi, serta Rp1 triliun untuk pembiyaan investasi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Besarnya alokasi anggaran untuk membantu UMKM dan juga koperasi ini diharapkan bisa membantu cash fl ow pelaku usaha, termasuk likuiditas koperasi yang mengalami persoalan lantaran anggotanya tidak bisa memenuhi kewajiban akibat usahanya terdampak wabah virus korona. (Des/Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik