Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Restrukturisasi Kredit Capai Rp777,72 Triliun

M Ilham Ramadhan
23/6/2020 06:40
Restrukturisasi Kredit Capai Rp777,72 Triliun
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (kiri) mengikuti raker bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, kemarin.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, hingga 16 Juni 2020 outstanding restrukturisasi kredit di perbankan maupun perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp777,72 triliun.

Total nilai tersebut berasal dari realisasi program restrukturisasi kredit yang dilakukan 102 bank per 15 Juni 2020 tercatat mencapai Rp655,8 triliun untuk 6,27 juta nasabah.

“Dari jumlah tersebut, outstanding untuk UMKM sudah mencapai Rp298,8 triliun itu sebesar 5,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM sudah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur,” ucap Wimboh dalam dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda pembahsan Asumsi Dasar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2021 di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

OJK memperkirakan potensi debitur yang akan mendapatkan restrukturisasi kredit sebanyak 15,29 juta, yang terdiri atas 12,69 juta debitur UMKM dan 2,60 juta debitur non-UMKM.

Dari jumlah tersebut, besaran kredit yang direstrukturisasi ditaksir mencapai Rp1.325,52 triliun, yang terdiri atas Rp553,93 triliun untuk UMKM dan Rp798,59 triliun untuk non-UMKM.

Kemudian pada perusahaan pembiayaan, program restrukturisasi telah berjalan kepada 3,4 juta debitur dengan nilai kredit Rp121,92 triliun. Angka tersebut masih dapat bertambah lantaran masih ada 507.449 kontrak yang mengajukan restrukturisasi kredit dari total kontrak sebanyak 4.153.503 permohonan restrukturisasi.

Ketepatan data

Saat ini pemerintah memiliki plafon subsidi bunga bagi UMKM sebesar Rp35,28 triliun dengan target 60,66 juta debitur.

Pemberian subsidi bunga ini terkait dengan restrukturisasi kredit yang dijalankan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Oleh karena itu, ketepatan pemberian subsidi bunga amat bergantung pada data yang diberikan OJK.

“Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga,” kata Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Djoko Hendratto, dalam diskusi da­ring di Jakarta, pekan lalu.

Djoko menuturkan pemerintah akan mengeksekusi subsidi bunga melalui penyalur kepada UMKM yang kriterianya telah ditentukan oleh OJK sehingga data harus tepat dan kredibel.

Ia mengatakan mitra pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri atas perbankan dan perusahaan pembiayaan senilai Rp32,2 triliun kepada 36,7 juta de­bitur, BUMN Rp2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.

Jika diperinci, perbankan dan perusahaan pembiayaan terdiri atas 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing. Kemudian BUMN terdiri atas UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian, serta BLU terdiri atas PIP, LPDB, P2H, LPMUKP, dan 297 koperasi mitra BLU.

Djoko menegaskan pihak penyalur memiliki tanggung jawab yang sangat krusial, yakni harus mampu menjangkau dan menyampaikan fasilitas pemerintah berupa subsidi bunga itu kepada para debitur dengan tepat.

“Tanggung jawab penyalur sangat krusial karena kalau mereka salah memberikan ke debiturnya, tentu mereka yang harus mempertanggungjawabkannya,” tegasnya. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya