Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEPEMILIKAN negara pada tambang-tambang besar yang dikelola asing di Indonesia terus bertambah.
Setelah sukses menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia pada 2018, kini pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID sukses menggenggam 20% saham PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) yang mengolah nikel.
Penandatanganan perjanjian definitif antara MIND ID dengan Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM), untuk pembelian 20% saham PTVI pada Jumat (19/6).
Sebelumnya, PTVI menandatangani amendemen Kontrak Karya (KK) 1996 dengan pemerintah Republik Indonesia. KK tersebut akan berakhir pada Desember 2025. Agar PTVI berhak atas perpanjangan lisensi untuk tetap beroperasi di luar 2025, persyaratan tertentu harus dipenuhi, termasuk divestasi 20% saham PTVI kepada pemerintah Indonesia.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan langkah ini sesuai dengan mandat MIND ID untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan mendorong penghiliran industri pertambangan nasional.
“Kita berhasil menambah lagi kepemilikan negara di sektor pertambangan. Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia sehingga transaksi saham PTVI ini menjadi bagian penting dalam rencana pengembangan industri baterai untuk mobil listrik. Nikel memiliki potensi tinggi pada masa depan seiring pesatnya tren kendaraan listrik di dunia,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menteri BUMN menegaskan, transaksi ini menggambarkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memastikan lingkungan yang ramah bisnis serta pengembangan strategis jangka panjang dari industri pertambangan Indonesia.
Transaksi ini juga merupakan pengembangan penting bagi industri nikel mengingat kehadiran lama PTVI di Indonesia. PTVI memiliki salah satu aset nikel terbaik dan terbesar di dunia.
Kemitraan MIND ID dengan PTVI ini juga membuktikan kepercayaan bagi perusahaan pertambangan global terhadap peluang pasar di Indonesia.
Proses transaksi ini ditargetkan selesai di akhir 2020. Berdasarkan keterangan pihak PTVI, nilai transaksi mencapai Rp5,525 triliun (US$371 juta), atau sekitar Rp2.780 per lembar saham. Nilai ini lebih rendah dari negosiasi awal, yakni sekitar Rp5,6 triliun (US$400 juta), atau Rp3.260 per lembar saham.
Dengan transaksi itu, kepemilikan saham di PTVI akan berubah menjadi VCL 44,3%, MIND ID 20%, SMM 15%, dan publik 20,7%.
Kembali ke pusat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat bernomor 742/30.01/DJB/2020 tentang Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara kepada Gubernur di Seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dinyatakan, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah daerah tetap berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 10 Juni 2020. Setelah itu, izin menjadi kewenangan pusat.
“Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru,” tulis surat yang diterbitkan Kamis (18/6). (Mir/E-1)
Kegelisahan terhadap maraknya tambang ilegal melandasi Methosa menulis dan merilis lagu Tarik Tambang.
TANAH adat di Halmahera Timur, Maluku Utara diduga mengalami kerusakan akibat pengerukan tambang nikel. Kreator konten sekaligus komika, Gianluigi Christoikov kondisi tersebut
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik belum diberikannya konsesi lahan tambang kepada Muhammadiyah.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved