Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPEMILIKAN negara pada tambang-tambang besar yang dikelola asing di Indonesia terus bertambah.
Setelah sukses menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia pada 2018, kini pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID sukses menggenggam 20% saham PT Vale Indonesia Tbk (PTVI) yang mengolah nikel.
Penandatanganan perjanjian definitif antara MIND ID dengan Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM), untuk pembelian 20% saham PTVI pada Jumat (19/6).
Sebelumnya, PTVI menandatangani amendemen Kontrak Karya (KK) 1996 dengan pemerintah Republik Indonesia. KK tersebut akan berakhir pada Desember 2025. Agar PTVI berhak atas perpanjangan lisensi untuk tetap beroperasi di luar 2025, persyaratan tertentu harus dipenuhi, termasuk divestasi 20% saham PTVI kepada pemerintah Indonesia.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan langkah ini sesuai dengan mandat MIND ID untuk mengelola cadangan mineral strategis Indonesia dan mendorong penghiliran industri pertambangan nasional.
“Kita berhasil menambah lagi kepemilikan negara di sektor pertambangan. Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia sehingga transaksi saham PTVI ini menjadi bagian penting dalam rencana pengembangan industri baterai untuk mobil listrik. Nikel memiliki potensi tinggi pada masa depan seiring pesatnya tren kendaraan listrik di dunia,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menteri BUMN menegaskan, transaksi ini menggambarkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memastikan lingkungan yang ramah bisnis serta pengembangan strategis jangka panjang dari industri pertambangan Indonesia.
Transaksi ini juga merupakan pengembangan penting bagi industri nikel mengingat kehadiran lama PTVI di Indonesia. PTVI memiliki salah satu aset nikel terbaik dan terbesar di dunia.
Kemitraan MIND ID dengan PTVI ini juga membuktikan kepercayaan bagi perusahaan pertambangan global terhadap peluang pasar di Indonesia.
Proses transaksi ini ditargetkan selesai di akhir 2020. Berdasarkan keterangan pihak PTVI, nilai transaksi mencapai Rp5,525 triliun (US$371 juta), atau sekitar Rp2.780 per lembar saham. Nilai ini lebih rendah dari negosiasi awal, yakni sekitar Rp5,6 triliun (US$400 juta), atau Rp3.260 per lembar saham.
Dengan transaksi itu, kepemilikan saham di PTVI akan berubah menjadi VCL 44,3%, MIND ID 20%, SMM 15%, dan publik 20,7%.
Kembali ke pusat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat bernomor 742/30.01/DJB/2020 tentang Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara kepada Gubernur di Seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dinyatakan, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah daerah tetap berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 10 Juni 2020. Setelah itu, izin menjadi kewenangan pusat.
“Dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan yang baru,” tulis surat yang diterbitkan Kamis (18/6). (Mir/E-1)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved