Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PT Pertamina (persero) mencetak rekor terbaru dalam hal kontribusi kepada negara. Setelah pada 2018 membukukan setoran pajak dan dividen terbesar dalam sejarah Pertamina, yakni senilai Rp120,8 triliun, Pertamina kembali mencetak rekor terbarunya berupa setoran pajak dan dividen yang menembus Rp136,6 triliun pada 2019.
Ditambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), total setoran Pertamina ke kas negara mencapai Rp181,5 triliun.
VP Corporate Comunication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan setoran dividen dan pajak ini meningkat sekitar 13% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Nilai tersebut merupakan keseluruhan kontribusi pembayaran pajak-pajak 2019 dan dividen dari Pertamina Group hasil laba tahun buku 2018 yang dibayarkan di 2019. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp128,6 triliun berupa pajak dan Rp8,0 triliun berupa dividen,” jelas Fajriyah dalam keterangan resmi, kemarin.
Jumlah itu pun belum termasuk kontribusi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kegiatan hulu migas dan geotermal yang mencapai Rp43,7 triliun serta signature bonus sebesar Rp1,2 triliun seiring perolehan wilayah kerja baru di anak perusahaan hulu migas Pertamina. Dengan demikian, total kontribusi Pertamina ke negara sepanjang 2019 mencapai Rp181,5 triliun.
Menurut Fajriyah, Pertamina semakin mengukuhkan tekad untuk menjalankan peran sebagai BUMN dan berkontribusi bagi bangsa dengan memperkuat ketahanan energi nasional, ketahanan ekonomi negara, memperkuat akses pelayanan, hingga kontribusi positif yang dipersembahkan untuk negara.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan kontribusi pada negara untuk memperkuat APBN, di samping kontribusi kepada masyarakat melalui berbagai program CSR dan kemitraan,” tukas Fajriyah.
Terkait dengan besaran setoran Pertamina, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai hal itu wajar karena setoran tersebut sebagian besar dari pajak. Dia mengatakan setoran pajak, PNBP hulu dan geotermal, serta signature bonus merupakan kewajiban yang harus dibayar, yang tidak secara langsung terkait perolehan laba, kecuali pajak penghasilan.
“Kalau proporsi setoran dividen besar, baru luar biasa, yang mencerminkan perolehan laba yang besar,” papar Fahmy. (Wan/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved