Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Sambut Kenormalan Baru, Sejumlah Restoran Siap Ikuti Aturan

Mediaindonesia.com
15/6/2020 11:20
Sambut Kenormalan Baru, Sejumlah Restoran Siap Ikuti Aturan
Meski sudah diijinkan untuk beroperasi kembali, semua restoran harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya menjaga jarak antarmeja.(Dok.Ropang)

SEBAGIAN besar kalangan umumnya menyambuat baik fase kenormalan baru yang dicanangkan pemerintah. Mereka percaya dengan kebijakan itu bisa memulihkan kembali perekonomian nasional dan masyarakat yang terpuruk akibat terdampak  pandemi covid-19.

Sebanyak 80 mal di Jakarta mulai Senin (15/6) bahkan sudah mulai beroperasi kembali, meski dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Demikian juga sejumlah restoran dan rumah makan, salah satunya adalah Ropang OTW.

Baca juga: PSBB, tak Boleh Makan di Restoran dan Warung

Diungkapkan marketing communication Ropang OTW, Akhdan Habibie Darwis, pihaknya ikut terdampak semasa pemberlakuan Pembatasan    Sosial Berskala    Besar. Sebab selama pemberlakuan PSSB tersebut yang melarang restoran untuk membuka layanan dine-in, hanya sedikit konsumen yang datang. Akibatnya, omset mereka turun drastis.

"Selama PSBB, kami tetap melayani via online delivery atau take-away     dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah    dianjurkan. Namun tentu saja penjualannya tidak sebanyak biasanya," kata dia.

Kini menyambut masa kenormalan baru, setelah Pemprov DKI memutuskan menerapkan PSBB transisi, pihaknya siap kembali menaati aturan yang berlaku. Manajemen restoran, kata dia  sudah menyiapkan berbagai protokol     kesehatan sesuai    
dengan yang dianjurkan pemerintah, seperti pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung, penyediaan sanitizer, pembatasan kapasitas, dan sebagainya.

"Prinsipnya kita sudah siap melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa restoran yang berdiri sendiri di luar pusat perbelanjaan dan tempat rekreasi boleh membuka kembali layanan makan di tempat semasa PSBB. Syaratnya, kapasitas pengunjung hanya boleh 50% dari kapasitas ruangan. (Ant/A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya