Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PGN Grup Tandatangani LOA Tahap II dengan Produsen Gas Bumi

Mediaindonesia.com
03/6/2020 19:32
PGN Grup Tandatangani LOA Tahap II dengan Produsen Gas Bumi
(dari kiri) Dirut PGN Suko Hartono, Presdir PT Pertagas Niaga Linda S, Direktur Komersial PGN Faris Aziz, dan Dirut PT Pertamina Gas Wiko M.(DOK PGN)

Sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani LoA tahap kedua yang diselenggarakan oleh SKK Migas secara virtual, Rabu, (3/6/2020).

Dalam agenda ini, turut menyaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas, perwakilan KKKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Grup termasuk Pertamina Gas dan Pertagas Niaga yang merupakan afiliasi sub holding gas sebagai salah satu Pembeli menandangani LoA dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Group, PT Kodeco dan PT Mandiri Madura Barat yang berlaku sebagai penjual pada 4 kontrak. Yaitu sebagai berikut :

1. Kesepakatan Bersama Atas Perjanjian Jual Beli Gas dari Wilayah Kerja Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89K sebesar 1,2 MMSCFD untuk pemanfatan pada industri di Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Harga penyesuaian menjadi US$6,00 per MMBTU dari harga sebelumnya sebesar US$8,37-US$8,52 per MMBTU.

2. Kesepakatan Bersama Atas Perjanjian Jual Beli Gas dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Batam. Harga gas penyesuaian menjadi US$4,00-US$4,06 per MMBTU.

Baca Juga: PGN Siap Dukung Pemerintah Hadirkan Gas Murah bagi Industri

3. Kesepakatan Bersama Penyaluran Gas dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk PT Pupuk Iskandar Muda dan Industri di Aceh dan Sumatra. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harganya penyesuaian menjadi US$4-US$4,5 per MMBTU dari harga awal sebesar US$6,25 per MMBTU.

4. Kesepakatan Bersama Atas Perjanjian Jual Beli Gas dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor pupuk dan industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian sebesar US$5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian sebesar US$4,5 per MMBTU.

Harga gas bumi tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Baca Juga: PGN Dukung Kebijakan Optimalisasi Gas Bumi untuk Industri

“Sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, dengan penandatanganan perjanjian LOA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga US$6 per MMBTU. Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional,” ungkap Direktur Utama PGN, Suko Hartono, sebagai perwakilan pembeli.

Lebih lanjut Suko menjelaskan, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.

PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan.

Baca Juga: Subsidi Harga Gas Industri Harus Diikuti Mekanisme Kontrol

“Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya,” imbuh Suko.

“Pada dasarnya, PGN berupaya optimal dalam menjaga kehandalan penyaluran gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi. Di satu sisi, kami juga terus memperhitungkan skenario pelaksanaan dan evaluasi secara detail agar pelaksanaan kebijakan baru ini tidak menganggu keberlangsungan bisnis PGN, baik pada sisi operasional maupun finansial,” ungkap Suko.

Suko menjelaskan, agar pelaksanaan Permen dan Kepmen ESDM berjalan optimal PGN memiliki pekerjaan utama dalam jangka pendek dan kekuatan peran subholding gas tetap terjaga. PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.

“Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai nambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol,” lanjutnya.

PGN berkomitmen jangka panjang dengan memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Pelaksanaan Permen maupun Kepmen ESDM, diharapkan sungguh-sungguh dapat memberikan efek yang optimal untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri dan menjadi stimulus yang nyata terhadap kemajuan perekonomian nasional. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi seluruh pihak, serta menjadi momentum penting bagi PGN dalam memberikan layanan terbaik gas bumi. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya