Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) terus memacu restrukturisasi kredit bagi nasabah mereka yang terdampak covid-19. Kecepatan restrukturisasi ini menjadi penting mengingat banyak sektor usaha yang terpapar dampak covid-19 dan terancam kehabisan likuiditas pada Juli mendatang.
Adanya percepatan restrukturisasi akan membantu para pelaku usaha untuk mengelola arus kas sehingga dapat bertahan melewati pandemi covid-19. Rencana pemerintah untuk melonggarkan pergerakan masyarakat dan membuka kembali aktivitas ekonomi diharapkan dapat membantu pengusaha untuk kembali meraih pendapatan sehingga bisa membayar gaji pegawai dan memenuhi kewajiban mereka yang lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun. Bila mengacu pada outstanding kredit UMKM per Desember 2019 sebesar Rp1.044 triliun, berarti kredit UMKM yang telah direstrukturisasi mencapai hampir 45% dari toal kredit UMKM.
“Sementara untuk perusahaan pembiayaan hingga posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
OJK pun kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi covid-19.
Kebijakan stimulus lanjutan ini, lanjut dia, dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan bahwa seluruh pihak perlu bergerak cepat dalam menangani kondisi yang ada saat ini.
“Restrukturisasi kredit harus cepat sebab pengusaha sudah tipis likuiditasnya. Jangan sampai usaha mereka berhenti sebab untuk menjalankan kembali butuh waktu,” ujarnya.
Topang likuiditas
Langkah untuk menjaga stabilitas dan memulihkan perekonomian nasional juga dilakukan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah.
Sejak Januari hingga Mei 2020, BI telah melakukan kebijakan quantitative easing (QE) sehingga telah mengalir likuiditas hingga Rp583,5 triliun untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam penanganan pandemi covid-19.
Sementara itu, pemerintah akan menaruh dana di perbankan guna membantu likuiditas bank-bank yang melakukan restrukturisasi kredit.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan total surat berharga negara (SBN) perbankan per 14 Mei 2020 mencapai Rp886 triliun. Dari nilai itu, perbankan dapat melakukan repurchase agreement (repo) SBN senilai Rp563,6 triliun. “Posisi repo SBN perbankan ke BI saat ini baru Rp43,9 triliun,” tutur Perry dalam konferensi pers secara virtual, kemarin. (Ant/E-1)
Seknas Fitra menyoroti laporan keuangan kuartal I 2025 PT Telkom Indonesia yang mengalami penurunan dari Rp37,4 triliun menjadi Rp36,6 triliun pada kuartal pertama 2025.
BTN siapkan restrukturisasi KPR bagi wartawan di tengah krisis industri media. Program rumah subsidi diluncurkan untuk 1.000 unit, berpeluang naik jadi 3.000.
Peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang dijalankan.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang senilai Rp26,3 triliun melalui kesepakatan restrukturisasi utang bersama kreditur.
Polis para nasabah tersebut pun telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG). Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengungkapkan sebanyak 99,7% nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved