Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ini Arti Pulang Kampung dan Mudik Versi Menhub

Anggitondi Martaon
06/5/2020 14:54
Ini Arti Pulang Kampung dan Mudik Versi Menhub
Pulang kampung(Antara)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berbeda pendapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mudik dan pulang kampung. Menurutnya, tidak ada perbedaan makna dari kedua kata tersebut.

"Bu Een, mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun," kata Budi dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu(6/5).

Dia meminta agar polemik perbedaan makna mudik dan pulang kampung dihentikan. Mudik dan pulang kampung tidak boleh dibuat bertentangan atau perbedaan.

"Jangan dibuat itu dikotomi. Jadi tak ada perbedaan," ungkap dia.

Selain itu, Budi menyampaikan jika dalam sidang kabinet mudik dan pulang kampung tetap dilarang. Tidak ada interprestasi antara kedua kata tersebut.

Baca juga :Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai 7 Mei

"Jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga membahasakan orang bisa pulang," sebut dia.

Namun, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi pihak tertentu agar bisa bepergian ke luar daerah dan pulang kampung. Di antaranya, pejabat negara, pekerja yang ditugaskan ke luar daerah dan masyarakat berkebutuhan khusus.

"Sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah," sebut dia.

Pulang kampung juga diizinkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan di Ibu Kota. Menurutnya, ada sekitar 10 ribu pegawai musiman yang kehilangan pekerjaan akibat wabah pandemi korona.

"Bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," ujar dia. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya