Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Terdampak Pandemi, Pemerintah Siapkan Skema Perlindungan UMKM

Dhika Kusuma Winata
29/4/2020 16:29
Terdampak Pandemi, Pemerintah Siapkan Skema Perlindungan UMKM
Perajin piring ayaman rotan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.(Antara/Syaiful Arif)

PEMERINTAH menyiapkan lima skema untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sejumlah skema yang juga menyasar sektor ultramikro, disiapkan dengan harapan pelaku usaha dapat bertahan di tengah pandemi covid-19.

"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Termasuk program khusus bagi ultramikro dan mikro yang selama ini tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi, Rabu (29/4).

Presiden menjelaskan skema pertama diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang termasuk kategori miskin dan rentan terdampak pandemi. Pelaku usaha dalam skema tersebut diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Siap Bantu 37 Ribu UMKM Terdampak Covid-19

"Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos. Baik itu Program Keluarga Harapan (PKH)), paket sembako, bansos tunai, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja," imbuh Jokowi, sapaan akrabnya.

Skema kedua, yaitu insentif perpajakan yang berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Pemerintah telah menurunkan tarif PPh Final selama enam bulan, mulai April hingga September mendatang.

"Di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama periode enam bulan. Itu dimulai April sampai September," jelasnya.

Baca juga: 8 Stimulus untuk Koperasi dan UKM Terdampak Covid-19

Sementara itu, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM menjadi bagian dari skema ketiga, mencakup penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultramikro, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

"Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah," pungkas Kepala Negara.

Pemerintah juga akan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, berupa stimulus bantuan modal kerja yang menjadi bagian skema keempat. Dalam skema ini, pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM terdampak covid-19.

Hingga saat ini, terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Namun, masih terdapat 23 juta UMKM yang belum tersentuh akses pembiayaan dari lembaga keuangan dan perbankan.

Baca juga: Kemensos Siapkan Empat Instrumen Bansos Hadapi Covid-19

"Karena itu 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sekaligus mendorong inklusi keuangan. Sedangkan bagi yang tidak bankable penyalurannya bisa, lewat UMi, Mekaar, maupun skema program lainnya," tutur Jokowi.

Adapun skema kelima, yakni pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha pascapandemi. Misalnya, BUMN disiapkan menjadi penyerap hasil produksi UMKM.

"Ini penting sekali. Misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker bagi hasil produksi pelaku UMKM, baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, maupun industri rumah tangga,” tandasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya