Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH memperluas cakupan pelaku usaha yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, semula, hanya 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima keringanan. Kini, angka tersebut diperluas menjadi 1.083 bidang usaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah harus memperluas sektor penerima karena covid-19 memberi dampak yang semakin masif.
Pada awalnya, diperkirakan hanya bidang pariwisata yang terimbas, tetapi seiring waktu berjalan, industri manufaktur juga banyak terdampak.
“Ini menggambarkan bahwa pemerintah terus merespons kondisi terbaru. Kita belum tahu akan seberapa lama dan seberapa dalam. Namun, kita akan terus menyesuaikan kebijakan kita,” ujar Sri Mulyani seusai mengikuti rapat terbatas, kemarin.
Ani mengestimasi, total insentif pajak yang akan diberikan kepada pelaku usaha mencapai Rp35,3 triliun.
“Pajak mereka akan ditanggung pemerintah. Mereka tidak perlu membayar pajak yang 0,5% selama 6 bulan. Itu jadi tambahan stimulus UMKM,” tuturnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah memberikan insentif dengan harapan membantu dunia usaha untuk tetap dapat beroperasi sehingga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“PPh Pasal 21 yang diperluas selama enam bulan itu mempunyai dampak fiskalnya sekitar Rp15,7 triliun. Diharapkan, ini memberikan pelonggaran kepada dunia usaha untuk sebesar mungkin tidak melakukan PHK,” tandasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, hingga 21 April 2020 sebanyak 20.018 perusahaan telah mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak.
Tercatat, sebanyak 12.062 perusahaan mengajukan permohonan agar pegawainya dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 21. Namun, hanya 9.610 perusahaan yang permohonannya diterima Ditjen Pajak, sedangkan 2.452 perusahaan lainnya ditolak.
“Mereka yang diizinkan permohonannya itu karena memang telah memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan telah menyampaikan SPT tahunan 2018-nya. Yang ditolak itu karena memang mereka tidak memenuhi KLU dan belum menyampaikan SPT,” ujar Suryo melalui video conference.
Adapun sebanyak 3.557 perusahaan mengajukan permohonan untuk menikmati fasilitas pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak hanya menyetujui permohonan untuk 2.905 perusahaan dan 652 lainnya ditolak.
Kemudian sebanyak 4.346 perusahaan mengajukan permohonan untuk dapat dipotong pungutan PPh Pasal 25 sebesar 30%. 2.816 perusahaan, di antaranya diterima permohonannya oleh Ditjen Pajak dan 1.530 lainnya ditolak.
Insentif bagi pers
Terkait pemberian insentif pada industri pers, Suryo mengatakan pengambil kebijakan masih melakukan pendalaman.
“Saya belum berani menyampaikan. Ini terus kita finalisasi, paling tidak kami lakukan assesment. Kami melakukan kerja sama dengan kemenko perekonomian. Sektornya apa, ini yang kita tentukan bersama kemenko,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah mempertimbangkan industri pers sebagai salah satu penerima fasilitas yang diberikan pemerintah.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid seusai melakukan konferensi virtual bersama Airlangga beberapa waktu lalu.
Gayung bersambut, Dewan Pers pun turut angkat suara terkait hal itu. Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan agar industri pers turut diberikan insentif di tengah pandemi covid-19. Hal itu dinyatakan Ketua Dewan Pers M Nuh pada Sabtu (11/4), yang ditujukan agar keberlangsungan dunia pers tetap berjalan di tengah pandemi. (Mir/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved