Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Mandatory Spending Pendidikan tidak Dikurangi

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/4/2020 14:49
Mandatory Spending Pendidikan tidak Dikurangi
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (tengah) berfoto bersama mahasiswa penerima beasiswa pendidikan ke luar negeri.(Antara)

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu 1/2020 dan telah diserahkan kepada DPR untuk dibahas. Dari peraturan tersebut, Menteri Keuangan dapat menarik dana kelolaan maupun hasil kelolaan dari Badan Layanan Umum (BLU) yang ada untuk dialihkan sebagai dana alternatif untuk penanganan covid-19.

Akan tetapi bendahara negara tetap tidak mengurangi alokasi mandatory spending pendidikan pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai salah satu BLU sebesar 20%.

Pun demikian tetap mengalokasikan dana tambahan dana abadi pendidikan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp18 triliun sebagaimana yang tercantum pada Perpres No.54 Tahun 2020.

"Realisasi DPPN pada tahun 2020 ini tentunya akan mempertimbangan ketersediaan dan kondisi keuangan negara," tulis LPDP melalui keterangan resmi yang diterima Rabu (15/4).

Total akumulasi DPPN yang dikelola LPDP hingga saat ini adalah Rp51,117 triliun dengan penerimaan hasil investasi LPDP yang lebih besar dari belanja layanannya.

Dari segi pembiayaan, LPDP berkomitmen bahwa para mahasiswa on going dan penerima pendanaan riset yang sedang berjalan akan tetap menerima pendanaan hingga masa studi atau program riset selesai sesuai perjanjian.

Pendanaan mahasiswa on going dan pendanaan riset yang sedang berjalan dimaksud telah dianggarkan dalam pembiayaan Beasiswa dan Riset LPDP.

Akan tetapi, pandemi covid-19 yang terjadi di hampir seluruh dunia berdampak pada penerima beasiswa yang akan memulai studinya tahun ini. Keberangkatan penerima beasiswa teesebut terpaksa ditunda setidaknya hingga tahun depan sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Sedangkan untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian atau pencegahan penyebaran covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan selama-lamanya 6 bulan.

Hal itu dapat diajukan melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran covid-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.

"Selain itu, pendaftaran atau seleksi program beasiswa dan persiapan keberangkatan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi covid-19," tutup siaran pers LPDP tersebut. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya