Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

Fintech Antisipasi Gejolak Ekonomi

Dero Iqbal Mahendra
13/4/2020 00:10
Fintech Antisipasi Gejolak Ekonomi
Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede(MI/Adam Dwi)

KONDISI perekonomian yang di khawatirkan menurut di tengah mrebaknya pandemi covid-19 perlu di antisipasi kalangan industri financial technology  (fintech) peer to peer (P2P) lending.

Hal tersebut antara lain dilakukan dengan cara penyeleksian pemberian pinjaman secara ketat hingga restrukturisasi pinjaman atau kebijakan pengurangan bunga. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede kepada Media Indonesia, Sabtu (11/4).

Tumbur menyatakan di tengah kondisi pandemi saat ini pihaknya memang belum mendapatkan perkembangan data terkini mengenai kredit macet atau non performing loan (NPL), khususnya pada Maret dan April, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini data per Februari ialah NPL fintech lending masih stabil di angka 3,18% dan masih di bawah ratarata NPL nasional. “NPL atau tingkat kemampuan bayar (TKB) fintech masih di bawah rata-rata maksimal industri keuangan nasional, yakni 5%. Artinya, ini masih bagus meskipun P2P lending tidak ada agunan dan tanpa tatap muka yang sebetulnya memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi,” terang Tumbur.

Meski begitu, ia menilai industri tetap harus mengantisipasi perubahan situasi ekonomi sebagai efek samping dari pandemi covid-19. “Industri fintech, misalnya, semakin memperketat seleksi para peminjam, khususnya terkait dengan kemampuan membayar mereka (peminjam) dengan artificial intelligence (AI) tiap-tiap perusahaan,” tutur Tumbur.

Tumbur juga meyakini para pemberi pinjaman kini menyeleksi lebih jeli pihak mana saja yang diberi pinjaman. Industri pun perlu menyesuaikan situasi saat ini dengan langkah mitigasi risiko yang baik.

Salah satunya ialah dalam hal kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pengurangan bunga. Tumbur mengakui asosiasi tidak memiliki kemampuan untuk menetapkan kebijakan itu, tetapi bisa menjadi salah satu langkah mitigasi risiko industri fintech P2P lending.

Ia menjelaskan selama ini yang memberi pinjaman bukan dari institusi fintech, melainkan dari perorangan, institusi, ataupun lembaga keuangan.

Tumbur mencontohkan satu pendanaan Rp100 juta dapat didanai 100 orang dan semuanya harus dilibatkan bila memang ada restrukturisasi. Asosiasi dalam hal ini melindungi, baik
hak peminjam maupun hak pemberi pinjaman, sehingga hal itu dikembalikan kepada para pemberi pinjaman.

“Jadi, semuanya (termasuk restrukturisasi) dikembalikan kepada tiap-tiap platform. Setiap platform berbeda satu dengan lainnya, peminjam dan pemberi pinjaman terikat dengan perjanjian perdata yang mitigasi risikonya berbeda antara satu platform dan lainnya,” pungkas Tumbur.


Kerja sama asuransi

Dalam kesempatan berbeda, Co-Founder & CEO PT Investree Adrian Gunadi menyebutkan, Investree tidak punya wewenang melakukan restrukturisasi pinjaman online tanpa persetujuan pemberi pinjaman. Hal itu lantaran suatu pinjaman terikat perjanjian pinjam-meminjam antara borrower dan lender. Namun, sebagai langkah mitigasi di tengah kondisi saat ini, pihaknya tetap memberikan rasa aman kepada pemberi pinjaman dengan memberikan proteksi melalui kerja sama bersama rekanan asuransi. (S-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya