Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kondisi Sektor Keuangan Terpantau Stabil

M Ilham Ramadhan
11/4/2020 13:15
Kondisi Sektor Keuangan Terpantau Stabil
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso(Antara/ M Risyal Hidayat)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi stabilitas sektor jasa keuangan hingga Maret 2020 masih dalam kondisi terjaga. 

Itu dilihat dari intermediasi sektor jasa keuangan yang masih membukukan kinerja positif dan profil risiko tetap terkendali meski di tengah pandemi covid-19 yang berimbas pada perekonomian nasional.

Dalam pantauan OJK, selama Februari 2020 kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan sejalan dengan perkembangan perekonomian domestik.

Kredit perbankan tumbuh positif sebesar 5,93% yoy ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29% yoy serta piutang perusahaan pembiayaan meningkat 2,82% yoy.

Sedangkan profil risiko masih terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,79% dan rasio Non Performing Financing sebesar 2,66%. Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit.

Selain itu, selama Februari 2020 industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp46,5 triliun dan tumbuh sebesar 4,73% yoy. Sedangkan hingga 24 Maret 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp21,55 triliun.

Adapun jumlah emiten baru pada tahun ini telah terdapat 13 perusahaan, dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp28,8 triliun.

Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah pada Februari 2020 dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,35%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 212,30% dan 108,12%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR)perbankan sebesar 22,42%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 670% dan 312%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui pesan singkat, Sabtu (11/4) menuturkan, otoritas telah mengeluarkan berbagai stimulus di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) dalam menghadapi pandemi covid-19.

Di sektor perbankan misalnya, otoritas merelaksasi penilaian kualitas kredit, pembiayaan dan penyediaan dana lainnya hanya berdasarkan ketepatan pembayatan pokok atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar. OJK juga memberikan relaksasi berupa peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.


Selain itu, OJK juga memberikan berbagai kebijakan untuk IKNB dan pasar modal. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu upaya pemerintah dalam menangani dan mengatasi dampak pandemi covid-19 ke perekonomian Indonesia.

"Ini diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dalam memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan," pungkas Anto. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya