Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan peringatan kepada setiap perusahaan yang tetap beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus mengantongi izin dari Kemenperin.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan dalam masa kedaruratan kesehatan akibat wabah virus korona (covid-19), perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.
"Baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Mewajibkan perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi covid-19.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini,” ujar Agus.
Menperin menyatakan, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
“Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ungkapnya.
Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas siinas.kemenperin.go.id
“Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” pungkasnya. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved