Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Agar Tak Redup, Industri Otomotif Diusulkan Dapat Insentif

M. Iqbal Al Machmudi
08/4/2020 10:16
Agar Tak Redup, Industri Otomotif Diusulkan Dapat Insentif
Aktivitas perakitan mobil di pabrik PT Toyota Manufacturing Indonesia (TMMIN), Karawang, Jawa Barat.(MI/Arya Manggala)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan industri otomotif agar mendapatkan stimulus di tengah pandemi virus korona (covid-19). Tujuannya menjaga kinerja industri otomotif, sehingga tetap berkontribusi signifikan bagi ekonomi domestik.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan meski kinerja sektor otomotif terganggu akibat pandemi, pihaknya memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

"Kemenperin telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal dan moneter untuk pelaku industri otomotif dalam negeri, supaya lebih bergairah menjalankan usahanya,” ujar Putu saat dihubungi, Rabu (8/4).

Baca juga: Bank Dunia Beri 6 Rekomendasi Atasi Pandemi Covid-19

Adapun stimulus fiskal yang diberikan berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25 selama enam bulan, berikut insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 23 Tahun 2020, dan juga pengurangan bea masuk impor.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, diketahui telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengenai usulan pos tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor. Hal itu untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari pandemi covid-19.

Berdasarkan surat Menperin, pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif diusulkan sebanyak 593 pos tarif, yang terbagi dalam 27 kelompok sektor.

Baca juga: Dampak Covid-19 Meluas, Nasib Pekerja Harus Diperhatikan

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku. Percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” jelas Putu.

"Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK," imbuhnya.

Saat ini, usulan paket stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif, telah masuk dalam paket stimulus tahap I dan tahap II. Paket itu juga sedang dibahas kembali untuk membuka ruang pemberian stimulus baru.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya