Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Jaga Pelaku UMKM Tetap Hidup, Pemerintah Beri Stimulus

Andhika prasetyo
29/3/2020 16:46
Jaga Pelaku UMKM Tetap Hidup, Pemerintah Beri Stimulus
Perajin menyelesaikan pembuatan gitar di sentra produksi gitar rumahan Arya Guitar Custom di kawasan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

DANA Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) secara resmi menyatakan bahwa pandemi covid-19 telah memicu krisis ekonomi dan keuangan global.

Hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia kini tidak bisa menjalankan kegiatan ekonomi seperti biasa. Banyak pelaku usaha tidak bisa beroperasi sehingga kehilangan pemasukan secara signifikan.

Baca juga: Peluang UMKM Di Tengah Virus Korona

Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan berupa restrukturisasi kredit khusus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai solusi dari persoalan tersebut.

Kebijakan itu dituangkan ke dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Beberapa bank pun telah siap menjalankan aturan tersebut.

"POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi Paket Kedua yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi covid-19. Restrukturisasi pinjaman bertujuan agar mekanisme kerja dari rumah (work from home/WFH), physical distancing bisa berjalan efektif," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Minggu (29/3).

Ia mengatakan restrukturisasi kredit diprioritaskan bagi tujuh UMKM yang paling terdampak yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. Kendati demikian, bukan berarti seluruh pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan tersebut.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku usaha yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjaman," tuturnya.

Untuk memeroleh relaksasi, pelaku UMKM selaku debitur juga harus melalui tiga proses.

Pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara daring. Setelah itu, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, dengan didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lain. Hingga akhirnya bank bisa memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur dari hasil analisa," jelas Fadjroel.

Restrukturisasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan menurunkan suku bunga, memperpanjang jangka waktu pelunasan, mengurangi tunggakan pokok, mengurangi tunggakan bunga, menambah fasilitas kredit atau mengknversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. (Pra/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya