Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Luncurkan Stimulus Kedua

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/3/2020 15:13
Pemerintah Luncurkan Stimulus Kedua
PEMERINTAH BEBASKAN IMPOR UNTUK PENELITIAN ANTI VIRUS COVID-19(ANTARA)

PEMERINTAH resmi umumkan paket kebijakan stimulus ke-2 untuk mendorong perekonomian nasional dalam menghadapi dampak pandemik Covid-19 (virus korona). Total belanja yang sudah dianggarkan pemerintah untuk mengatasi dampak penyebaran Covid-19 mencapai Rp160 triliun.

"Sebanyak Rp160 triliun, untuk paket stimulus sejauh ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pengumuman stimulus kedua di Jakarta, Jumat (13/3).

Pada paket kebijakan kedua ini, pemerintah menganggarkan Rp22,9 triliun untuk tambalan dari keringanan kebijakan fiskal dan nonfiskal yang mulai berlaku pada 1 April 2020 hingga September 2020.

Pemerintah juga memberikan stimulus bagi defisit yang diperkirakan meningkat di posisi 2,5% sebesar Rp125 triliun atau setara 0,8% defisit terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan pada sisi fiskal pemerintah merelaksasi penarikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 25 dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Relaksasi PPh pasal 21. Ini adalah pajak karyawan, pekerja. Akan ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang punya income sampai Rp200 juta per tahun. Ini ditujukan untuk pekerja di sektor manufaktur baik yang berada di kawasan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan nonKITE," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Adapun nilai dari relaksasi PPh pasal 21 mencapai Rp8,6 triliun yang merupakan estimasi kinerja perusahaan pada 2019. Pada relaksasi PPh Pasal 22 akan diberikan kepada 19 sektor industri manufaktur yang paling terdampak virus korona. Perkiraan nilai dari penundaan pungutan PPh Pasal 22 mencapai Rp8,15 triliun.

Sedangkan ke-19 industri manufaktur itu antara lain industri bahan kimia dan barang dari kimia; peralatan listrik; barang bermotor trailer dan semi trailer; farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional; logam dasar; alat angkut lainnya serta kertas dan barang dari kertas.

Kemudian industri makanan; komputer, barang elektronik dan optik; mesin dan perlengkapan; tekstil; karet, barang dari karet dan plastik; furnitur; percatakan dan reproduksi media perekaman; barang galian bukan logam; barang logam bukan mesin dan peralatannya;  bahan jadi; minuman; kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya