Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

RUU Ciptaker Ditargetkan Hasilkan 3 Juta Lapangan Kerja Per Tahun

Putra Ananda
20/2/2020 20:36
RUU Ciptaker Ditargetkan Hasilkan 3 Juta Lapangan Kerja Per Tahun
Pencari kerja mengisi formulir lamaran dalam bursa kerja di Senayan, Jakarta(MI/Andry Widyanto)

PEMERINTAH optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja hingga 3 juta tenaga kerja setiap tahunnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat ditemui usai membuka rapat koordinasi kepala dinas ketenagakerjaan tentang RUU Ciptaker yang berlangsung di Jakarta, Kamis (20/2).

"Kalau sekarang ini kan penyerapan tenaga kerja berada di angka 2,5 juta pertahunnya. Dengan Ominbus Law Ciptaker kita bisa naikkan jadi 2,7 sampai 3 juta setiap tahunnya," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,09 juta jiwa. Angka ini cukup tinggi meskipun sudah jauh mengalami penurunan dibandingkan 5 tahun yang lalu.

Ida menjelaskan Omnibus Law Ciptaker akan mendorong kemudahan berusaha bagi para pengusaha dengan harapan dapat meningkatkan lapangan pekerjaan.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Bahas RUU Ciptaker dengan Semua Pihak

"Pertumbuhan angkatan kerja baru mencapai 2,24 juta per tahun. Diikuti 8,14 juta kelompok setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 70,49 juta penduduk yang bekerja di kegiatan informal. Dari struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu ini tidak mudah dan oleh karena itu perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut," ungkapnya.

Ida menuturkan, upaya pemerintah mendorong kemudahan berusaha bagi para pengusaha tidak serta merta mengabaikan jaminan perlindungan dan hak-hak bagi para pekerja.

Pasalnya, Omnibus Law Ciptaker juga mengikutsertakan UU 24 Tahun 2014 tentang BPJS dan UU 24 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di dalamnya.

"karena itu bentuk perlindungan. Kami memang ingin memperluas lapangan kerja buat yang menganggur tadi dan angkatan kerja baru mereka juga butuh lapangan pekerjaan. Tapi, jangan salah UU ini juga berusaha semaksimal mungkin memberikan perlindungan kepada teman-teman pekerja dan teman-teman yang sedang eksis bekerja," ujar Ida. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik