Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
RENCANA pembahasan undang-undang sapu jagat (omnibus law) yang dianggapp bisa memuluskan investasi dinilai perlu juga melibatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Dedi Purwana bahkan menyebutkan perlunya omnibus law untuk perlindungan UMKM. Pasalnya, selama ini dia memandang isu mengenai UMKM hanya digelontorkan menjelang pemilu.
Omnibus law untuk UMKM merupakan komitmen pemerintah untuk membuat UMKM menjadi naik kelas.
“Melihat orientasi pemerintah, pemberdayaan UMKM ini penting. Nyatanya UMKM itu sejak krisis moneter itu bisa bertahan dengan baik daripada yang skala besar,” ujarnya dalam diskusi seri ketiga soal omnibus law yang digelar Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni) di Gedung PBNU, Jakarta.
Menurutnya, UMKM merupakan solusi untuk menghadapi bonus demografi di masa depan. Yang perlu dikawal, kata dia, adalah kemampuan UMKM untuk memanfaatkan payung hukum tersebut.
Baca juga : Omnibus Law Sulit Maksimal tanpa BPLN
“Kalau mengandalkan usaha besar, tidak cukup. Kami berharap mahasiswa-mahasiswa kami bisa kami cemplungkan di UMKM untuk kuliah praktik. Supaya bisa mengakomodasi tujuan kampus merdeka,” ujarnya.
Perlunya Omnibus Law untuk UMKM juga diamini Ketua Komite tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Handito Joewono.
Dia bercerita, banyak peraturan yang memang menghambat, khususnya untuk para pelaku UMKM. Beberapa waktu lalu, ada kasus produk UMKM di salah satu daerah yang nyaris gagal ekspor. Sebab tidak mengantongi surat izin sebagaimana persyaratan undang-undang yang berlaku.
“Ada salah satu produk kopi dalam kumpulan produk satu kontainer. Kopi senilai 5 jutaan itu musti mengantongi izin dari Kementerian Pertanian. Lalu ada produk lagi kerajinan yang musti dapat izin dari kementerian terkait. Begitu masuk Omnibus Law, aturan ini kami hapus. Ini untuk mendorong UMKM supaya mampu bersaing,” paparnya.
Menurut pengusaha Dewi Motik Pramono, dalam ikhtiar untuk memajukan UMKM, yang diperlukan hanyalah kemudahan, pemberdayaan dan kesempatan. Dia pun mengungkapkan pengalamannya selama mendampingi pelaku UMKM di beberapa daerah.
“Nggak usah pakai kata-kata perlindungan. Franchise, tahu gejrot, 1,5 udah dapet gerobak. Udah mereka jalan bisa jualan. Beri mereka kesempatan,” jelasnya.
Baca juga : Demo di DPR RI, Ini 6 Alasan KSPI Tolak Omnibus Law
Dia juga menyoroti mahalnya bunga pinjaman dari bank. Bagi Motik, bunga senilai 0,5 dirasa berat. Belum lagi pajak yang musti ditanggung pelaku UMKM.
“Karena untuk pengusaha kecil asal bisa dagang bisa makan, kalau terikat pajak-pajak jadi berat. Maka berilah kesempatan. Misalkan ada pameran, harganya jangan mahal-mahal,” tandasnya.
Motik menyarankan agar bank UMKM tidak hanya menjadi simbol, namun proaktif melihat perkembangan di lapangan
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajeemen IPB University Muhammad Firdaus mengatakan, usaha mikro perlu diberikan kemudahan administrasi perpajakan. Kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. Ada kemudahan pengurusan HAKI, impor bahan baku an fasilitasi ekspor.
“Namun belum diatur secara tegas mengenai perbedaan perpajakn antara usaha kecil dan menengah (hanya mikro). Selama ini kebijakan kemudahan impor bahan baku seperti KITE IKM belum berjalan efektif, karena sosialisasi yang belum masif,” jelasnya. (RO/OL-7)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved