Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Adeksi: Daerah Akui Banyak Perda yang Persulit Investasi

Emir Chairullah
14/2/2020 13:22
Adeksi: Daerah Akui Banyak Perda yang Persulit Investasi
Ketua Umum Adeksi Armudji di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (14/2).(MI/EMIR CHAIRULLAH)

ASOSIASI DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyatakan pemerintahan kota di Indonesia siap menyingkronkan aturan daerah apabila pemerintah mengimplementasikan Omnibus Law. Ketua Umum Adeksi Armudji mengatakan pemerintahan daerah seharusnya bisa mengikuti kebijakan nasional yang sudah disepakati.

“Ya, otomatis kita harus ngikuti, karena kebijakan pusat itu ialah suatu kebijakan yang harus diimplementasikan di daerah,” katanya usai menyampaikan undangan Munas ke-V Adeksi ke Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (14/2).

Baca juga: Sensus Penduduk Daring Segera Dimulai

Armudji mengakui, selama ini banyak perda tidak sinkron dengan kebijakan nasional yang berakibat sulitnya berinvestasi di daerah. Alhasil, tak jarang pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan peraturan daerah yang sudah dibuat.

Karena itu, tambah Armudji, dengan adanya Omnibus Law ini diharapkan bisa mempercepat proses investasi yang datang ke kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. 

“Mudah-mudahan dengan Omnibus Law ini proses investasi tidak terganjal dengan aturan yang ada di daerah. Adanya Omnibus Law ini secara otomatis kita akan menyadari adanya investasi yang harus bisa berkembang dan tumbuh di kota kita masing-masing. Mudah-mudahan di Munas, Pak Wapres ada kesediaan dan kesanggupan untuk memotivasi adanya Omnibus Law itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat sebanyak 347 perda bermasalah menghambat investasi masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, perda bermasalah paling banyak pada aspek pajak dan retribusi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya