Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan

MI
14/2/2020 01:05
Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan
(Ilustrasi)

KEPALA Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ariastiadi menyebut hingga saat ini baru 25 perusahaan asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan dari total 130 perusahaan asuransi yang ada.

Padahal, pihaknya telah mewajibkan industri keuangan nonbank (IKNB), termasuk asuransi, untuk memiliki direktur kepatuhan dalam menjalankan fungsi kepatuhan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/2016.

“Baru 25 perusahaan yang punya direktur kepatuhan dari total 130 perusahaan asuransi yang ada,” ungkapnya di Kantor OJK, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, ­Ariastiadi menegaskan perusahaan asuransi yang tidak punya direktur kepatuhan bukan berarti tidak menjalankan fungsi kepatuhan dan penetapan tata kelola yang baik.

“Bukan berarti sisanya tidak punya fungsi kepatuhan, tetap ada fungsi kepatuhan itu,” ujarnya.

Aturan terkait dengan direktur kepatuhan pada Peraturan OJK Nomor 73/2016 itu kini telah berubah seiring direvisinya aturan tersebut menjadi Peraturan OJK Nomor 43/2019 yang terbit sejak 31 Desember 2019.

Ariastiadi menjelaskan salah satu aturan yang diubah ialah soal posisi direktur kepatuhan yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan dalam Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 73/2016.

Ia menuturkan, dalam Peraturan OJK Nomor 43/2019, OJK memberikan ketentuan kepada perusahaan asuransi dengan memperbolehkan direktur kepatuhan merangkap jabatan lain.

Namun, Ariastiadi menyatakan posisi direktur kepatuhan tidak boleh diisi jajaran direksi yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis, keuangan, ataupun operasional di perusahaannya.

“Prinsipnya, direktur kepatuhan harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis, akan menimbulkan konflik,” ujarnya.

Ia mencontohkan posisi yang diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur kepatuhan ialah direktur manajemen risiko, dengan tetap mengedepankan prinsip transparan, akuntabilitas, bertanggung jawab, independen, dan adil. (Van/Ant/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya