Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pembahasan RUU Minerba Tuntas di Panja

MI
14/2/2020 00:15
Pembahasan RUU Minerba Tuntas di Panja
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto(MI/Susanto)

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat menuntaskan pembahasan Revisi UU No 4 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dalam panitia kerja (panja).

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa segala hal yuang terkait dengan substansi RUU Minerba akan diserahkan kepada panja.

“Dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk. Secara substansi segala hal yang terkait dengan RUU Minerba akan kami serahkan pada panja ,” ungkap  Sugeng.

Panja RUU Minerba  beranggotakan 26 orang dengan dike tuai oleh Bambang Wuryanto dari Fraksi PDI-P. Sementara wakil dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Selain dari Kementerian ESDM, wakil pemerintah lainnya juga berada dari Kementerian Sekretariat Negara yang salah satunya diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan. Kemenko Perekonomian diwakilkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, SDA dan Lingkungan Hidup.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan  DPR telah mengusulkan untuk mengubah dan memperbaharui beberapa bab dan pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 itu.

“Terdapat 1 Bab yang disarankan untuk diubah yakni Bab III mengenai penguasaan mineral dan batu bara menjadi penguasaan dan pengusahaan mineral dan batubara. Lalu ada 1 bab yang baru yakni Bab IIIA mengenai perencanaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arifin juga menambahkan terdapat 64 pasal yang disarankan untuk diubah terkait dengan penyesuaian kewenangan perizinan penerbitan, penghapusan luas minimum WIJP eksplorasi, dan jangka waktu izin usaha pertambangan (IUP) yang lebih lama untuk IUP yang terintegrasi dengan Smelter atau PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).

Selain itu, Komisi VII juga mengusulkan 23 pasal baru terkait perencanaan pertambangan Minerba Nasional, pengaturan terkait pusat data dan informasi pertambangan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berharap dengan adanya UU Minerba hasil revisi, proses hilirisasi industri lebih cepat terlaksana. “kami sangat mendukung upaya dari revisi UU minerba ini,” tandasnya. (Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya