Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Menteri BUMN Tunjuk 3 Direktur Baru Bahana

Faustinus Nua
11/2/2020 15:18
Menteri BUMN Tunjuk 3 Direktur Baru Bahana
Gedung Kementerian BUMN(MI/Adi Maulana Ibrahim)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan tiga direktur baru pada jajaran Direksi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.

Ketiga direksi tersebut adalah direktur hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Bilitea sebagai Direktur Utama, Rizal Ariansyah sebagai Direktur Keuangan dan Umum dan Pantro Pander Silitonga sebagai Direktur Bisnis.

Penunjukan 3 direktur baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor SK-46/MBU/12/2019 tanggal 11 Februari 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

SK tersebut diserahkan oleh Plt Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aditya Dhanwantara di kantor Kementerian BUMN, Selasa (11/2).

"Harapannya dengan bergabungnya tiga direktur baru dapat berkontribusi positif dalam memajukan Perseroan," kata Aditya dalam sambutannya.

Baca juga: Holding RS BUMN Genjot Revenue

Aditya juga menyampaikan apresiasi kepada dua direktur sebelumnya yakni Marciano H. Herman dan Dwijanti Tjahjaningsih yang telah berperan besar dalam kemajuan Bahana.

"Terima kasih atas kerja keras dan dedikasi yang luar biasa untuk Bahana dan untuk ketiga Direksi baru diharapkan akan meneruskan langkah Direksi dalam pengembangan bisnis," imbuhnya.

Berikut susunan direksi PT Bahana:

Direktur Utama: Robertus Bilitea

Direktur Keuangan dan Umum : Rizal Ariansyah

Direktur Bisnis : Pantro Pander Silitonga

BPUI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada 17 April 1973. Saat ini BPUI memiliki 5 anak perusahaan yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Bahana Artha Ventuta, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga Tatautama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya