Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus Segera Disahkan

Despian Nurhidayat
10/2/2020 06:25
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus Segera Disahkan
Tersangka kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit digiring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (06/02).(MI/M Irfan)

Kepala Bidang Pengaduan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Aji Warsito menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera disahkan. Pasalnya menurut Aji saat ini belum ada sanksi yang berat terhadap pelaku yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.

Dia pun mengingatkan mengenai kasus wartawan senior Ilham Bintang yang dibobol rekeningnya akibat penyalahgunaan data pribadi. Menurut Aji, jika ini terus dibiarkan akan ada korban-korban lain yang mengalami hal yang sama tanpa ada kejelasan hukum.

"Pemerintah harus segera mensahkan RUU PDP, karena ini berkaitan dengan sanksi kepada pelaku. Harus ada kejelasan mengenai hukuman bagi pelaku baik itu penjara maupun denda," ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (9/2).

Lebih lanjut, Aji mengakui bahwa pada saat pembentukan RUU PDP, YLKI memang tak dilibatkan sehingga tak memiliki informasi mendalam terkait hal tersebut. Namun, hal yang pasti YLKI lebih menyoroti terkait sanksi berat yang harus diberikan kepada pelaku.

"Kami memang tak dilibatkan ketika pembahasan RUU PDP, tapi kami lebih mengutamakan pasal krusial mengenai sanksi pidana bagi pelaku," lanjut Aji.

Seperti yang diketahui, draft RUU PDP berisikan 80 pasal yang salah satunya mengatur pidana denda sebesar Rp100 miliar bagi pihak yang memproses data pribadi tanpa izin.

Pidana denda Rp100 miliar tersebut diatur dalam Pasal 73 yang berbunyi pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi yang dengan sengaja melakukan pemrosesan data pribadi untuk tujuan komersial dan/atau pemrofilan tanpa persetujuan pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun Pasal 58 berbunyi pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dilarang melakukan pemrosesan data pribadi untuk tujuan komersial dan/atau pemrofilan kecuali atas persetujuan pemilik data pribadi.

Aji melanjutkan bahwa terkait penyalahgunaan data pribadi, YLKI telah mendapatkan banyak laporan khususnya mengenai penggunaan kartu kredit. Dia pun menyontohkan dua kasus dalam hal ini.

"Kami mendapat laporan bahwa konsumen yakni pemilik kartu kredit secara tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pihak penerbit kartu kredit padahal tidak pernah melakukan transaksi," ujarnya.

"Lalu ada juga konsumen yang pernah dihubungi seseorang yang mengaku dari pihak bank penerbit kartu kredit dan meminta konsumen untuk menyebutkan nomor OTP kepada penelepon tersebut," pungkas Aji.

Ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan data pribadi yang belum memiliki kejelasan hukuman bagi pelaku. Maka dari itu, YLKI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan RUU PDP tersebut. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik