Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Rokok Elektrik Perlu Kajian Mendalam

MI
28/1/2020 23:40
Rokok Elektrik Perlu Kajian Mendalam
Rokok elektrik (vape)(AFP)

KEPUTUSAN tentang produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan masih memerlukan kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad, menanggapi fatwa haram terhadap rokok elektrik yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

“Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi kepada wartawan, Senin (27/01).

Dia mengatakan Lakpesdam PBNU sendiri telah melakukan kajian “Fikih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia” pada 2018 lalu.

Rumadi menjelaskan kehadiran produk tembakau alternatif merupakan inovasi teknologi. Sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru, telah mengaplikasikannya guna mengurangi jumlah perokok di negara mereka.

“Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokok,” ujar Rumadi.

Selain itu, Rumadi meneruskan, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, menambahkan pihaknya tidak ingin buru-buru untuk mengeluarkan fatwa terhadap rokok elektrik. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik