Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ikut Serap tenaga Kerja, Industri HTPL Minta Diberi Ruang Tumbuh

Ghani Nurcahyadi
21/1/2020 22:14
Ikut Serap tenaga Kerja, Industri HTPL Minta Diberi Ruang Tumbuh
Petani di Tulungagung menjemur rajangan daun tembakau(Antara/Destyan Sujarwoko)

KEMENTERIAN Perindustrian pada rapat koordinasi kementerian Koordinator Perekonomian akhir tahun lalu mengungkapkan, industri produk tembakau alternatif atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL) menyerap sekitar 50 ribu tenaga kerja. Selain itu ada 209 pabrik yang tersebar di 34 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Melihat fakta tersebut, Aosiasi Vaporizer Indonesia )APVI) menegaskan perlunya insentif agar industri baru ini terus bergerak dan tumbuh,

“Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang dapat tumbuh terlebih dulu sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dapat maksimal. Baru setelah itu kita bicara soal kontribusi kepada negara lewat cukai," kata Ketua Umum APVI Aryo Andrianto dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu yang jadi sorotan APVi ialah pengkajian kembali pengenaan cukai sebesar 57 persen tersebut.

Terlebih, jika dilihat profil risiko kesehatan yang timbul dari produk HPTL telah dibuktikan oleh berbagai riset independen lebih rendah dibandingkan rokok, sehingga seharusnya dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.

Baca juga : Regulasi Tembakau Alternatif Harus Khusus

Mereka yang beralih ke produk HPTL, seperti rokok elektrik, nikotin tempel, tembakau yang dipanaskan, dan nikotin cair itu, ujar Aryo, karena produk tersebut diperkuat hasil kajian ilmiah independen yang menyimpulkan bahwa risiko kesehatannya akan lebih rendah daripada terus merokok.

"Sudah ada 2 juta pengguna produk tembakau alternatif merasakan manfaatnya secara langsung dan mereka beralih karena memang produk ini minim akan risiko kesehatan” jelas Aryo.

Pembina Asosiasi vaper Indonesia Dimasz Jeremia mengatakan, aturan Pemerintah harus selalu memperhatikan pengembangan inovasi di industri tembakau alternatif.

"Kepastian usaha salah satunya dapat dituangkan dalam bentuk tidak ada kenaikan cukai dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan untuk kategori HPTL sampai akhirnya industri ini benar-benar berkembang,": tuturnya.

Saat ini, ujar Dimasz, ada sekitar ratusan produsen baik cairan nikotin, device dan aksesoris yang terlibat dalam industri ini. Di samping itu juga ada ribuan pengecer yang berkecimpung dalam industri produk kategori HPTL.

"Era industri 4.0 mutlak mendorong terciptanya peluang positif bagi ekonomi, oleh karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mendorong kreativitas pelaku usaha termasuk industri tembakau alternatif agar berkembang dan menghasilkan produk yang memiliki potensi dan manfaat bagi masyarakat.” tutup Dimasz. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya