Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemerintah Pangkas Bea Masuk

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/1/2020 21:19
Pemerintah Pangkas Bea Masuk
Ilustrasi: Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019)(Antara)

KETENTUAN impor terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.04/2019 akan mulai berlaku efektif 30 Januari 2020.

Melalui aturan tersebut, Bea dan Cukai menyesuaikan pembebasan bea masuk atas barang kiriman menjadi US$3 dari yang sebelumnya US$75. Sementara pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap diberlakukan normal.

Melalui keterangan resminya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat menuturkan, pemerintah juga merasionalisasi tarif PDRI menjadi plus minus 17,5% meliputi bea masuk 7,5%, PPN 10% dan PPh 0% yang sebelumnya dikisaran 27,5%-37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan PPh 20% tanpa NPWP.

"Meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri," kata Syarif.

Hal itu lanjutnya, mengakibatkan produk tas, sepatu dan garmen dalam negeri tidak laku. Menurutnya, belakangan banyak keluhan dari pelaku usaha di sektor itu hingga terpaksa gulung tikar lantaran derasnya produk-produk dari Tiongkok.

Keluhan itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif bea masuk normal untuk tas sebesar 15%-20%, sepatu 25%-30% dan tekstil sebesar 15%-25% dengan PPN 10% dan PPh 7,5% hingga 10%.

"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," ujar Syarif.

Lebih lanjut, Syarif mengimbau agar masyarakat dan perusahaan jasa titipan untuk menaati peraturan tersebut. Hal itu dapat dilakukan dengan tidak melakukan pemisahan barang titipan (spilitting) dan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

Diakui oleh Syarif, penyusunan peraturan ini telah melibatkan berbagai pihak demi lahirnya aturan yang inklusif dan berkeadilan. Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk akomodasi pemerintah atas masukan dari pelaku industri kecil menengah.

"Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik