Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

OJK Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/1/2020 16:06
OJK Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis
Wakil Menteri Keuangan yang juga Anggota Dewan Komisioner Dewan Komisaris (OJK) Ex-Officio Suahasil Nazara.(MI/RAMDANI )

BERKACA dari kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjalankan amanat undang-undang 40/2014 tentang Peransuransian untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis.

"Undang Undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Untuk pendirian lembaga penjaminan polis ini diamanatkan, dibentuk, dengan undang-undang," kata Anggota Dewan Komisioner Dewan Komisaris (OJK) Ex-Officio, Suahasil Nazara di gedung Mahkamah Agung, Senin (13/1).

Suahasil mengatakan, untuk membentuk UU sebagai alas dari dibentuknya Lembaga Penjamin Polis, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait proses persetujuannya.

Dengan dibentuknya lembaga penjamin polis tersebut, maka pengawasan OJK kepada lembaga keuangan non bank, khususnya perusahaan asuransi akan terjalan dengan optimal.

Baca juga: DPR Usul Bentuk Pansus Jiwasraya dan Asabri

Lembaga penjamin polis, sebut Suahasil, juga dinilai mampu menghindari dampak yang tidak menguntungkan bagi para pemegang polis di sebuah perusahaan asuransi.

Hal ini berkaitan dengan apa yang terjadi pada Jiwasraya, perseroan diketahui tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo dengan nilai sebesar Rp12,4 triliun. Hingga Agustus 2019 asuransi milik pemerintah tersebut diperkirakan rugi Rp13,7 triliun. Dugaan penyelewengan dana pun sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung RI sudah membentuk tim dengan 16 jaksa, rinciannya ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kejaksaan juga mengidentifikasi 95% dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham 'sampah'. Selain itu, kejaksaan telah mencekal 10 orang terkait kasus ini, diantaranya yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.

Apalagi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan dari kasus Jiwasraya tersebut disinyalir memiliki dampak risiko sistemik.

"Ini cukup besar dan memiliki risiko sistemik. Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, masalah yang terjadi di Jiwasraya akan kita ungkap, mereka yang bertanggungjawab akan diidentifikasi, mereka yang lakukan tindak pidana, biarlah diporses oleh penegak hukum," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurno di kantornya Rabu, (8/1).

Namun, Suahasil enggan menanggapi lebih jauh ihwal maksud dari dampak risiko sistemik itu. Menurutnya, ialah bagaimana menemukan jalan keluar dari permasalahan tersebut.

"Jiwasraya itu memiliki nasabah, Jiwasraya itu memiliki sejumlah polis, Jiwasraya itu memiliki sejumlah pasien. Yang namanya perusahaan asuransi, memiliki kerjasama-kerjasama. Dan tentu itu harus didalami satu persatu," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik