Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tiga Bank Pernah Suntik Jiwasraya

M Ilham Ramadhan
31/12/2019 03:00
Tiga Bank Pernah Suntik Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PT Asuransi Jiwasraya (persero) pernah mendapatkan suntikan dana da­ri tiga bank BUMN saat mengumumkan penundaan pembayaran polis.

Ketiga bank tersebut ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam laporan keuangan tiga bank itu, yang dipublikasikan pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, kemarin, disebutkan, BTN memberi suntikan dana Rp200 miliar pada 2018.

Transaksi itu dilakukan melalui penjualan surat berharga atau repurchasing agreement (repo) dengan perjanjian dibeli kembali dengan jaminan surat berharga WSKT02ACN3.

“Repo dilakukan dengan pertim­bangan sinergi antar-BUMN, agun­an berupa surat berharga ob­ligasi BUMN (rating A-AAA), dan coverage ratio di atas 200%,” kata Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul.

Selain BTN, BNI juga memberikan kredit kepada Jiwasraya untuk operasional perusahaan.

Corporate Secretary BNI Meiliana menjelaskan kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi total senilai Rp468 miliar atau coverage ratio senilai 214,7%.  Saat ini, kualitas kredit kepada Jiwasraya dalam kondisi lancar.

Adapun BRI menyuntikkan dana kepada Jiwasraya melalui mekanisme repo pada 2018. Transaksi ini juga dijamin beberapa obligasi pemerintah, seperti FR0044 senilai Rp5,7 miliar, FR0059 senilai Rp350,5 miliar, FR0061 senilai Rp193,24 miliar, FR0063 senilai Rp45,3 miliar, FR0068 senilai Rp13 miliar, dan FR0074 senilai Rp244,3 miliar.

Membengkak

Hingga kini, PT Asuransi Jiwasraya belum menyerahkan laporan keuangan 2018.

Pengamat badan usaha milik negara (BUMN), Toto Pranoto, mengatakan jika perusahaan belum memberikan laporan seperti apa yang tertuang dalam peraturan OJK, dipastikan ada permasalahan pada perseroan.

Keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk re­putasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.

“Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi di good coorporate governanance (GCG),” kata Toto.

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.

Merujuk pada situs resmi perusahaan, pada laporan keuangan 2017, laba perusahaan melorot drastis dari Rp1,70 triliun pada 2016 menjadi hanya Rp360,30 miliar.

Penurunan laba secara drastis itu akibat lonjakan klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan, termasuk kenaikan cadangan klaim. Bukan cuma itu, biaya akuisisi juga melompat dari Rp702,65 miliar menjadi sebesar Rp980,90 miliar.

Saat pertama kali dinyatakan gagal bayar, jumlahnya Rp802 miliar. Namun, kian lama semakin membengkak hingga mencapai Rp12,4 triliun karena tidak segera diselesaikan. Padahal saat gagal bayar pertama kali, Ji­wasraya memiliki cash yang cukup ­untuk membayar polis yang jatuh tempo.

Kepercayaan nasabah sudah te­lanjur hilang sehingga tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransi. Akibatnya, Jiwasraya harus menyediakan dana yang sangat besar untuk memenuhi ke­wajiban. (Van/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik