Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
OMNIBUS law yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 dinilai belum tentu sukses, mengingat pemerintah dan DPR belum satu frekuensi dalam pemahaman.
"Omnibus law ini yang paham sekarang ini baru pemerintah, DPR kan belum paham betul," terang Peneliti Senior Bidang Pengawasan Formappi M. Djadijono saat ditemui dalam paparan evaluasi kinerja DPR 2019-2020; DPR Ngegas di Awal Periode di Kantor Formappi (19/12).
Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari RUU yang diusulkan fraksi dan komisi di DPR.
"Karena RUU yang diusulkan oleh fraksi-fraksi, komisi-komisi kepada badan legislasi itu tidak mencerminkan adanya pemahaman tentang omnibus law," lanjutnya.
Dalam Prolegnas prioritas tahun 2020 terdapat beberapa RUU omnibus law yang diajukan pemerintah yakni RUU tentang cipta lapangan kerja, RUU tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, dan RUU tentang ibu kota negara.
Baca juga : Menkeu Segera Rampungkan Draf Omnibus Law Perpajakan
Rencananya, RUU omnibus law tentang perpajakan akan disampaikan pada Januari 2020, bersamaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai pembuatan draf dan naskah akademik usai RUU ditetapkan dalam Prolegnas ioritas adalah hal yang biasa.
kebiasaan dalam proses pembuatan undang-undang memang lazim dilakukan seperti itu
"Itu yang mereka akan lakukan di bulan-bulan pertama setelah RUU Prolegnas prioritas ditetapkan," terang Lucius.
Meski demikian, Lucius menilai proses itu tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, rancangan undang-undang omnibus law semestinya sudah disertai naskah akademik dan draf saat diusulkan masuk dalam Prolegnas maupun Prolegnas prioritas.
Baca juga : Tunggu Surpres, DPR Belum Pastikan Omnibus Law Rampung 3 Bulan
"Di UU 12/2011 mestinya saat RUU diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas maupun Prolegnas prioritas mestinya sudah disertai naskah akademik dengan draf RUUnya
tapi sudah sekian lama DPR kita lupa dengan peraturan itu," ujar Lucius.
Namun pada prakteknya RUU yang masuk dalam Prolegnas maupun Prolegnas prioritas belum disertai naskah akademik dan draf. Yang terjadi selama ini, naskah akademik dan draf RUU baru disusun setelah RUU masuk dalam Prolegnas maupun Prolegnas prioritas.
"Karena hampir semua RUU yang masuk Prolegnas belum ada naskah akademik dan drafnya. Jadi memang kemudian setelah ditetapkan dalam Prolegnas prioritas proses selanjutnya para pengusul RUU itu kemudian wajib membuat naskah akademik dan drafnya," tambah Lucius. (OL-7)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved