Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENGAMAT ekonomi Hilda Rosieta mengungkapkan, anak perusahaan dan cucu BUMN yang tidak produktif bisa diakuisi oleh perusahaan BUMN lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada Perseroan Terbatas (PT).
"Kalau mau pake prinsip pasar bebas, sesuai bentuk hukumnya PT, perusahaan yang kinerja keuangannya buruk, ya menjadi target akuisisi perusahaan lain," kata dia ketika dihubungi di Jakarta (13/12).
Menurutnya, payung hukum terkait akuisisi sebenarnya sudah ada dan berlaku layaknya sistem perekonomian pasar bebas. Perusahaan manapun bisa mengakuisisi BUMN yang tidak produktif asalkan prosesnya dilakukan secara transparan.
Baca juga: Erick Thohir Pastikan Dirut PLN Diputus Minggu ini
Di samping itu, yang menjadi perhatian pemerintah adalah bisnis perusahaan BUMN yang terkait langsung dengan kepentingan sosial-ekonomi masyarakat. Untuk BUMN seperti itu, menurutnya perlu campur tangan pemerintah secara langsung.
"Kalau tidak ada kepentingan sosial-ekonomi, biarkan saja perusahaan yang tidak perform di-take over oleh perusahaan sehat. Hanya harus dipikirkan, ada tenaga kerja disitu, gejolak sosial karena PHK perlu dipikirkan," imbuhnya.
Terkait bisnis hotel anak dan cucu perusahaan BUMN menurutnya hal itu merupakan cara perusahaan untuk meningkatkan daya saing. Selama bisnis tersebut menguntungkan bagi induk perusahaan maka bisa diteruskan. Namun kalau memang merugi, maka sebaiknya diakuisisi atau pun dimerger.
Dia juga mendukung visi menteri BUMN untuk manyatukan anak usaha perusahaan plat merah yang bergerak di sektor perhotelan. Namun harus tetap memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi bagi karyawan yang bekerja pada anak dan cucu perusahaan.
"Anak perusahaannya bisa hotel-hotel kecil dibawahnya membentuk group atau anak perusahaan adalah perusahaan-perusahaan pemasok hotel," pungkasnya. (OL-8)
SEPANJANG 2024, pendapatan premi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencapai Rp4,02 triliun atau naik 21,65%.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI Toto Pranoto menegaskan, industri pertahanan nasional perlu mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus dari negara.
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved