Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SIKAP Presiden Joko Widodo yang tidak gentar menghadapi gugatan Komisi Eropa ke World Trade Organization terkait kebijakan pembatasan ekspor nikel dinilai sudah sangat tepat.
Demikian diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Ia mengatakan kebijakan pembatasan ekspor nikel sudah diterapkan sejak 2014. Upaya tersebut pun dilakukan demi menguatkan industri hilir mineral di Tanah Air.
"Kenapa gugatnya baru sekarang? Kebijakan ini kan sudah lama dan dilaksanakan untuk kepentingan hilirisasi Indonesia. Kita tidak salah," ujar Hikmahanto kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Baca juga: Digugat Soal Ekspor Nikel, Presiden: Jangan Grogi, Kita Hadapi
Menurutnya, tidak boleh ada satu negarapun yang mendikte kebijakan pemerintah terlebih jika itu untuk menguatkan kinerja perekonomian.
Pemerintah, lanjut Hikmahanto, hanya perlu mencari lawyer yang memiliki kompetensi untuk membela Indonesia dengan menyampaikan bukti dan argumentasi yang kuat di depan WTO.
"Ada banyak lawyer kita yang berkompeten. Kita tidak kekurangan itu. Tidak perlu menyewa dari luar negeri," tandasnya.
Adapun Presiden Jokowi Indonesia mengaku siap menghadapi gugatan itu. Ia berpesan agar jangan ragu melawan dan siapkan yang terbaik.
“Siapkan lawyer terbaik, sehingga bisa menangkan gugatan itu. Jangan digugat kita keok karena tak serius hadirkan lawyer yang terbaik yang kita punyai," tegas Kepala Negara. (OL-8)
PT Mitra Murni Perkasa (MMP), anak usaha MMS Solution dan bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI), resmi memasuki tahap Power On untuk smelter nikel matte high grade.
Sejak kebijakan larangan ekspor bijih nikel diberlakukan pada 2014, nilai ekspor produk olahan nikel melonjak dari sekitar US$1 miliar menjadi lebih dari US$33,64 miliar pada 2024.
Program hilirisasi nikel yang dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
dua kriteria sumber daya alam yang berpotensi dimanfaatkan untuk pendanaan Indonesia mendapai Net Zero Emission pada 2060.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved