Indonesia Jadi Pemain Utama Mobil Listrik

Hld/E-1
05/12/2019 08:55
Indonesia Jadi Pemain Utama Mobil Listrik
Ilustrasi -- Siswa melakukan perbaikan mobil listrik tenaga surya di SMK Ma’arif NU 1 Sumpiuh, Banyumas, Jateng, Senin (2/9/2019).(ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/aww)

INDONESIA berpeluang menjadi pemain utama di industri kendaraan listrik pada 2030.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan Indonesia mempunyai basis pasar terbesar di ASEAN yakni sebesar 1.151.284 unit.

"Pada 2030 Indonesia pemain utama industri kendaraan bermotor, baik untuk industri konvensional maupun kendaraan listrik. Kenapa kita percaya diri, karena Indonesia mempunyai basis pasar terbesar di ASEAN 1.151.284," ujar Putu di acara Economic Outlook bertema Kesiapan industri otomotif menuju era 4.0 di Gedung BEI, kemarin.

Produksi dan penjualan otomotif nasional sejak 2013 sampai 2018 telah mencapai rata-rata di atas 1,2 juta unit per tahun. Hal itu turut mendorong industri komponen lokal yang ikut bertumbuh seiring adanya peningkatan produksi tersebut, serta memberikan angin segar untuk mendorong kesiapan industri otomotif.

Di lain sisi, Presiden Joko Widodo turut mendorong industri mobil listrik dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin mendorong industri otomotif dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

Pengembangan itu pun didukung dengan kontribusi PT PLN Persero yang siap menyediakan infrastruktur berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

"Dukungan lainnya dari PLN yaitu memberikan diskon tambah daya listrik 75% bagi pemilik motor listrik dan diskon 100% bagi pemilik mobil listrik. Agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan stasion charging di rumahnya tanpa kendala daya," ungkapnya.

Adapun bagi pemilik kendaraan listrik, serangkaian manfaat juga diperoleh seperti bea balik nama yang lebih rendah, bunga kredit yang lebih terjangkau, dan bebas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta.

Hal itu merupakan manfaat yang berasal dari turunan Perpres Nomor 55 Tahun 2019. "Pengendara mobil listrik tidak perlu membeli dua mobil dengan pelat nomor berbeda karena kebijakan ganjil-genap tidak akan diberlakukan bagi mobil listrik," tandas Putu. (Hld/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya