Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
RASIO pajak atau tax ratio di Indonesia bisa didorong naik bila otoritas pajak mampu mengoptimalkan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN). Sistem itu disebut dapat meningkatkan kepatuhan waji pajak.
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, mengatakan rasio pajak di Indonesia masih bisa berpotensi naik ke kisaran 16%-19% dari saat ini di level 10%-11%. Hal itu karena jumlah wajib pajak dan potensi domestik sangat besar.
"Bisa (naik) sebesar 16-19% karena dengan SIN itu semua nanti akan seperti pengakuan dosa bersama. Anda akan mengaku sehingga mengurangi korupsi secara sistem. Orang terpaksa jujur," kata Hadi Poernomo pada Orasi Ilmiah SIN Pajak di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (23/11).
Untuk diketahui, SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam bank data pajak yang terpusat secara nasional. Kemudian dilakukan proses pencocokan data lama transaksi dengan SPT Wajib Pajak.
Mekanisme itu membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi 'terpaksa jujur' secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak juga keseluruhan kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.
Menurutnya penggunaan sistem yang setipe dengan SIN sudah dijalankan di banyak negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, dan Malaysia.
"Sudah hampir semua negara melaksanakan SIN. Malaysia saja sudah punya dengan MyKad,” terangnya.
Dunia internasional mengamini konsep transaksi yang digagas Hadi dan bahkan berhasil membuat pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Hal ini yang membuka jalan terbitnya UU No 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (UU AEOI).
Hadi menekankan, dengan adanya SIN idealnya tidak ada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus atau pegawai pajak yang membantu wajib pajak.
Dengan melimpahnya data yang dimiliki, menurut Hadi, otoritas pajak akan lebih banyak mengandalkan proses bisnis berbasis pelayanan dan konseling dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.
SIN sebagai sistem manajemen aset informasi akan menciptakan keterhubungan (integrasi) seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh. Kecepatan pengelohan data menjadi meningkat sehingga pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi.
Dalam perjalanannya SIN menjalani proses panjang. Puncaknya Hadi memaparkan gagasan SIN di hadapan Presiden Megawati dan seluruh jajarannya pada 15 April 2004. Presiden menyatakan dukungannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 untuk mengakomodasi perwujudan transparansi melalui SIN di dalam APBN.
Hadi segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 178 Tahun 2004 tentang Blue Print DJP berisi antara lain mengenai peningkatan Bank Data Pajak menjadi Bank Data Nasional melalui Nomor Identitas Tunggal (SIN). (OL-09)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved