Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam beleid baru tersebut, limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3) bisa didatangkan untuk keperluan bahan baku industri dengan berbagai persyaratan yang sebelumnya belum dimunculkan.
Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan mengatakan regulasi tersebut dimunculkan agar impor limbah non-B3 benar-benar efektif dan bisa diawasi dengan baik.
"Di negara asal, eksportir harus yang sudah terdaftar. Ketika tiba di Indonesia, pengawasan juga dilakukan lagi di pelabuhan kedatangan. Jadi ini benar-benar ketat pelaksanaannya," ujar Oke kepada Media Indonesia, Jumat (21/11).
Sebagaimana disebutkan dalam pasal tiga, limbah non-B3 bisa diimpor bila tidak berasal dari kegiatan landfill, tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, bersifat homogen serta bukan sampah dan tidak tercampur sampah.
Baca juga : Mengurai Limbah Litium Jadi Berharga
Secara rinci, maksud dari poin bukan sampah dan tidak tercampur sampah ialah limbah yang diimpor harus dalam keadaan bersih dan tidak bercampur dengan tanah.
Selain itu, limbah non-B3 juga harus berasal dari eksportir resmi serta terdaftar di negara asal. Pengiriman pun harus langsung ditujukan ke pelabuhan tujuan di Tanah Air yang telah ditetapkan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, limbah non-B3 wajib diekspor kembali ke negara asal oleh importir.
Di sisi lain, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) sebagai pengguna limbah non-B3 menyesalkan sikap pemerintah yang dianggap tidak menyosialisasikan regulasi tersebut secara luas.
"Peraturan itu akan resmi berlaku pada 23 November tapi kami baru mengetahui pada 11 November," Ketua Umum APKI Aryan Warga Dalam.
Ia mengatakan setiap aturan yang diterapkan semestinya terlebih dulu melalui masa transisi dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga tidak menimbulkan kekacauan saat implementasi di lapangan.
"Kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan industri pengguna limbah non-B3," tandasnya.
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
MENTERI Perdagangan (Mendag), Budi Santo mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi waralaba yang sangat besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved