Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam beleid baru tersebut, limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3) bisa didatangkan untuk keperluan bahan baku industri dengan berbagai persyaratan yang sebelumnya belum dimunculkan.
Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan mengatakan regulasi tersebut dimunculkan agar impor limbah non-B3 benar-benar efektif dan bisa diawasi dengan baik.
"Di negara asal, eksportir harus yang sudah terdaftar. Ketika tiba di Indonesia, pengawasan juga dilakukan lagi di pelabuhan kedatangan. Jadi ini benar-benar ketat pelaksanaannya," ujar Oke kepada Media Indonesia, Jumat (21/11).
Sebagaimana disebutkan dalam pasal tiga, limbah non-B3 bisa diimpor bila tidak berasal dari kegiatan landfill, tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, bersifat homogen serta bukan sampah dan tidak tercampur sampah.
Baca juga : Mengurai Limbah Litium Jadi Berharga
Secara rinci, maksud dari poin bukan sampah dan tidak tercampur sampah ialah limbah yang diimpor harus dalam keadaan bersih dan tidak bercampur dengan tanah.
Selain itu, limbah non-B3 juga harus berasal dari eksportir resmi serta terdaftar di negara asal. Pengiriman pun harus langsung ditujukan ke pelabuhan tujuan di Tanah Air yang telah ditetapkan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, limbah non-B3 wajib diekspor kembali ke negara asal oleh importir.
Di sisi lain, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) sebagai pengguna limbah non-B3 menyesalkan sikap pemerintah yang dianggap tidak menyosialisasikan regulasi tersebut secara luas.
"Peraturan itu akan resmi berlaku pada 23 November tapi kami baru mengetahui pada 11 November," Ketua Umum APKI Aryan Warga Dalam.
Ia mengatakan setiap aturan yang diterapkan semestinya terlebih dulu melalui masa transisi dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga tidak menimbulkan kekacauan saat implementasi di lapangan.
"Kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan industri pengguna limbah non-B3," tandasnya.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved