Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMBANGKIT Listrik Tenaga Uap (PLTU) ternyata tidak hanya memiliki kemampuan memproduksi listrik, tetapi juga menghasilkan bahan bangunan seperti batako.
PLTU Tanjung Jati B (TJB) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah, sudah memulai inovasi tersebut dengan bermodalkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hasil pembakaran batu bara.
"Kami mencoba mengelola limbah B3 dengan cara yang ramah lingkungan. Abu yang dihasilkan dari proses pembakaran menghasilkan fly ash dan bottom ash. Itu kita tangkap dan kami jadikan bahan baku pembuatan batako," ujar General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkitan Tanjung Jati B Rahmat Azwin di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (21/11).
Program tersebut sedianya baru dilakukan sejak Agustus silam setelah Pembangkit TJB memperoleh izin pengelolaan dan pengolahan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: Perombakan Besar oleh Erick di BUMN Dipertanyakan
Saat ini, PLTU TJB mampu memproduksi 200 batako per hari. Ditargetkan, pada tahun depan, volume bisa bertambah hingga 500 batako per hari.
Karena kapasitas produksi belum cukup besar, batako-batako hasil limbah itu belum dipasarkan secara komersil.
Bahan bangunan tersebut saat ini dimanfaatkan untuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program pembangunan perumahan bagi warga di sekitar kawasan pembangkit.
"Tahun ini, sampai Desember, kami menargetkan membangun 10 rumah. Karena ini kan juga baru dimulai Agustus. Tahun depan pasti angkanya akan lebih besar dan kai berencana memasarkan secara komersial," tuturnya.
Pihaknya berani melakukan langkah tersebut karena setelah melalui uji tes, batako hasil Pembangkit TJB sudah mengantongi Mutu A. Dengan bahan baku sebanyak 70% dari limbah, otomatis beban biaya produksi tidak besar dan harga jual bisa lebih murah dari batako konvensional. (OL-2)
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Pemerintah berencana kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Indonesia diproyeksikan akan menjadi net importer gas fosil pada 2040, hingga dampak kesehatan dan lingkungan yang meningkat di sekitar pembangkit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved