Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan Badan Otorita pemindahan ibu kota ditargetkan selesai pada Desember 2019. Pembentukan Badan Otorita ini akan mengacu pada Peraturan Presiden.
Suharso menilai tak perlu Undang-undang (UU) untuk membentuk Badan Otoritas pemindahan ibu kota Indonesia.
“Badan Otorita mungkin paling tidak bulan depan ya. Termasuk yang memilih kepala atau pimpinannya," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/11).
Namun, Suharso enggan mengungkapkan Kepala Badan Otorita untuk pemindahan ibu kota Indonesia itu nantinya. Menurutnya, hal itu akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden Joko Widodo. “Ya nanti dibicarakan bersama Presiden," ujarnya.
Baca juga : Hutama Karya Bersiap Ikut Tender di Ibu Kota Baru
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan aturan mengenai pemindahan ibu kota. Pemerintah ingin menyelaraskan sejumlah peraturan yang berkaitan dengan ibu kota.
"Banyak peraturan perundang-undangan yang akan kami sinkronkan, mungkin ada yang menggunakan mekanisme omnibus law, atau mungkin ada yg dengan mekanisme undang-undang biasa atau perpres," katanya.
Presiden Joko Widodo sudah memutuskan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Suharso menjelaskan, hingga saat ini, proses pembangunan groundbreaking ibu kota baru masih sesuai jadwal.
"Insya allah groundbreaking mungkin 2020 akhir atau 2021. 2023 sudah dikunci semua," ujarnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved