Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemerintah Pertimbangkan Turunkan Batas Pembelian Minimum SBN

Andhika Prasetyo
16/11/2019 15:25
Pemerintah Pertimbangkan Turunkan Batas Pembelian Minimum SBN
Nasabah membeli Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 melalui aplikasi mobile banking.(ANT/Nova Wahyudi)

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk menurunkan batas pembelian minimum surat berharga negara (SBN).

Pertimbangan tersebut akan dilakukan dengan melihat kinerja serta mengevaluasi pembelian SBN yang terealisasi selama satu tahun terakhir.

"Ke depan kan pasti ada evaluasi, terus penilaian. Kalau pasarnya ada, potensinya ada, tentu masuk pertimbangan juga, bisa dilakukan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman, di Jakarta, Sabtu (16/11).


Baca juga: Kemenkeu Raih Penghargaan MURI


Sedianya, pemerintah telah menurunkan nilai minimum pembelian dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta.

Langkah itu dilakukan sejak Kemenkeu mulai menjual SBN secara online melalui sejumlah platform digital dalam setahun ke belakang.

Penjualan melalui skema daring digalakkan untuk menarik keterlibatan yang lebih besar dari kaum milenial.

Strategi itu pun terbukti ampuh. Pasalnya, pada 2018, penjualan sukuk di kalangan anak muda sudah mencapai 45%. Naik signifikan dari 2016 yang baru 16%. Kala itu, penjualan masih dilakukan secara luring atau offline. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya