Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Regulasi Kapal Bekas Sangat Ketat

(RO/E-3)
12/11/2019 07:00
Regulasi Kapal Bekas Sangat Ketat
Ketua Bidang Maritim dan Kelautan DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.( Dok Pribadi)

Kekhawatiran pelaku usaha pelayaran nasional bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No 76 Tahun 2019 bakal menyebabkan perairan Indonesia dibanjiri kapal bekas impor dinilai berlebihan.

Pasalnya, importasi dan operasionalisasi kapal di Indonesia tidak mudah dan diproteksi ketat oleh regulasi sesuai dengan standar dan aturan internasional dari klasifikasi Indonesia ataupun klasifikasi asing asal kapal.

"Beli kapal bukan seperti produk lain yang regulasinya longgar. Impornya diawasi ketat pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan. Bahkan instansi lain ikut terlibat mengawasi, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Bea Cukai," kata Bambang Haryo Soekartono, Wakil Ketua Bidang Maritim DPP Gerindra, Sabtu (9/11).

Jauh hari sebelum diimpor, tutur anggota Komisi V dan VI DPR periode 2014-2019 ini, kapal bekas tersebut akan diperiksa secara ketat oleh Kemenhub sebelum disetujui. Klasifikasi kapal bekas tersebut rata-rata diakui International Association of Classification Societie's (IACS) serta disesuaikan dengan standardisasi dan aturan Safety of Life at Sea (Solas) yang terdaftar di International Maritime Organization (IMO). (RO/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik