Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PPN Proyek dan PPh 21 Jadi Andalan

(Pra/E-1)
04/11/2019 09:00
PPN Proyek dan PPh 21 Jadi Andalan
DIREKTUR Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Yon Arsal(pajak.go.id)

DIREKTUR Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Yon Arsal menyebut hingga akhir Oktober penerimaan pajak baru mencapai kisaran Rp1.000 triliun.

Angka tersebut masih jauh dari target pendapatan pajak sepanjang tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1.577,56 triliun.

Kendati demikian, Yon masih optimistis penerimaan perpajakan masih akan terus bertambah. Pasalnya, masih ada sektor pajak yang bisa digenjot. Salah satunya dari sektor pajak pertambahan nilai dari perusahaan dan pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

"Kan proyek-proyek yang pencairan mereka baru November dan Desember. Jadi, masih bisa signifikan dalam dua bulan," ujar Yon, Sabtu (2/11).

Ada pula pajak penghasilan Pasal 21 (PPH 21) atau pajak atas orang pribadi. Yon mengatakan banyak wajib pajak yang mengalami kurang bayar selama Januari-Oktober sehingga baru akan disetorkan pada akhir tahun.

Ia menyebut, berdasarkan penghitungan terakhir, pemerintah memprediksi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak sampai akhir tahun bisa mencapai Rp140 triliun.

"Tingginya shortfall karena tekanan ekonomi global yang sedang terjadi. Itu membuat investasi yang masuk tidak maksimal," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melantik Suryo Utomo untuk menggantikan Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak langsung menitipkan tugas yang berat,

"Fokus mencapai target penerimaan pajak yang hari ini mengalami tekanan berat melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi secara proper," kata Menkeu.

Ia meminta Suryo yang merupakan pejabat karier di Ditjen Pajak melanjutkan proses reformasi perpajakan dan pembenahan. Suryo diharapkan mampu menjaga momentum penerimaan negara, tapi tidak merusak iklim bisnis dan investasi. (Pra/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya