Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menyiapkan peraturan perundangan-undangan prioritas untuk memindahkan ibu kota Republik Indonesia. Peraturan Perundangan tersebut ditargetkan selesai akhir 2019.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Imron Bulkin dalam acara Diskusi Masterplan Aseanapura di Menara Batavia Jakarta, Rabu (9/10).
Peraturan pertama adalah penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Imron, Undang-Undang IKN akan menjadi UU yang mengatur seluruh tata kelola, bentuk, dan susunan pemerintahan IKN sekaligus juga memuat mekanisme pemindahan ibu kota negara.
"Jadi ini akan menjadi payung hukumnya," tuturnya.
Pada saat yang sama secara simultan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 akan direvisi mengingat status Jakarta yang tidak akan lagi menjadi ibu kota negara.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara RI dengan nama Jakarta akan dicabut.
Namun, menurut Imron, Jakarta akan tetap jadi daerah khusus tanpa embel-embel ibu kota.
"Dari pemerintah sendiri akan tetap me-recognize bahwa Jakarta punya jasa besar terutama sebagai tempat lahirnya Proklamasi dan sebagainya. Jadi tetap Jakarta nanti akan menjadi daerah khusus, tentunya tanpa ibu kota. Jadi Daerah Khusus Jakarta," terangnya.
Baca juga: Kemenperin Pacu Manufaktur Supaya Lolos INDI 4.0
Naskah akademik dan Rencana Undang-Undang tersebut ditargetkan selesai pada akhir Desember 2019 untuk diserahkan kepada DPR.
"Dan sudah disepakati proses penyusunannya tidak seperti as usual penyusunan RUU, tetapi ini akan dipersingkat. Di mana PAK dan Harmonisasi sekaligus akan dipimpin oleh Setneg dan Kemenkumham," imbuh Imron.
Peraturan yang kedua mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Otoritas Pemindahan Ibu Kota Negara. Pembentukan badan otoritas itu akan menggunakan Perpres sebagai landasan hukum.
Pembentukan Perpres bertujuan untuk melaksanakan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Landasan hukum yang dipakai dalam penyusunan badan otoritas tersebut adalah Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
"Jadi presiden bisa membentuk badan otoritas. Targetnya akhir Oktober 2019 sudah diselesaikan Perpres ini," ungkap Imron.
Menurut Imron, Pemerintah saat ini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembatasan Pengalihan Tanah Calon Ibu Kota Negara (Land Freezing).
"Jadi semua tanah-tanah yang totalnya 180.000 hektare akan dibekukan supaya tidak terjadi spekulasi dan transaksi tanah. Targetnya akan diselesaikan November 2019," jelasnya.
"Ini peraturan perundangan prioritas yang harus disiapkan dan diselesaikan dengan target minimal akhir tahun 2019 ini harus selesai," pungkasnya. (OL-1)
KEPALA Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Basuki Hadimuljono menyampaikan, enam bank akan menjadi pelopor dalam pembangunan layanan sektor perbankan di ibu kota baru.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Rencana Jokowi berkantor di IKN diyakini untuk yakinkan investor
Ini merupakan upacara pertama kali di IKN. Kedua, tingginya harga-harga akomodasi di IKN, adalah momen situasional, apalagi kondisi areanya penuh keterbatasan akses.
IKN dapat dana teknis 2 juta dollar dari URTF
Pemeirntah berencana membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) di sekitar kawasan ibu kota baru meskipun pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved