Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEMENTERIAN Perdagangan mengimbau konsumen minyak goreng di Indonesia untuk menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri. Minyak goreng kemasan dinilai lebih higienis dan sehat ketimbang minyak goreng curah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara "Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
"Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan," ujar Mendag.
Menurut Mendag, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini guna mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
"Yang lebih penting adalah dari sisi kesehatan. Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan. Ditengarai lewat penelitian itu (minyak curah) terdiri dari minyak bekas yang hanya diolah secara sederhana. Jauh dari kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Wilmar Dukung Konversi ke Minyak Goreng Kemasan
Mendag menyampaikan, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.
"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50% masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," terangnya.
Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan itu sempat tertunda lantaran belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
Oleh karena itu, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi.
"Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," tutur Enggar.
Mendag juga berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved