Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Gaet Turis Asing, Batas VAT Refund Diturunkan

Andhika Prasetyo
26/9/2019 23:50
Gaet Turis Asing, Batas VAT Refund Diturunkan
Wisatawan Mancanegara(ANTARA)

PEMERINTAH mulai memberlakukan skema baru value added tax (VAT) refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing per 1 Oktober 2019. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan turis mancanegara ke Tanah Air.

Dalam skema baru ini, wisatawan asing yang membeli barang kena pajak di Indonesia dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai minimal Rp500 ribu per struk dari berbagai toko ritel. Setelah mencapai total Rp5 juta, mereka dapat mengajukan klaim pengembalian PPN.

Permintaan pengembalian PPN dapat dilakukan di konter VAT refund yang terletak di area sebelum konter check-in di beberapa bandara, yaitu Soekarno-Hatta, Banten, Ngurah Rai, Bali, Adisutjipto, Yogyakarta, Juanda, Surabaya, dan Kualanamu, Medan.

Mereka cukup memberikan struk belanjaan tersebut lalu menunjukkan paspor dan boarding pass ke luar negeri.

"Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, turis asing hanya bisa mengklaim VAT refund jika mereka belanja sebesar Rp5 juta sekaligus dalam satu struk. Hal tersebut dinilai tidak menarik sehingga para wisatawan mancanegara malah tidak memaksimalkan belanja mereka.

Pemerintah juga berharap, dengan dilonggarkannya ketentuan minimal belanja menjadi Rp500 ribu per struk dan dapat diakumulasikan, banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT refund.

Saat ini program VAT refund telah diikuti 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2019, jumlah permohonan VAT refund mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar.

Adapun jumlah klaim pada 2018 mencapai Rp11,2 miliar dengan indikasi belanja sebesar Rp112 miliar.

 

Terlalu tinggi

Pengembalian pajak sebesar 10% atas transaksi belanja minimal Rp5 juta itu diberlakukan sejak 2010. Namun, para peritel dan pelaku usaha menilai VAT refund itu kelewat tinggi dan tidak sejalan dengan misi untuk menggenjot wisatawan mancanegara. Akibatnya, banyak turis asing tidak berminat belanja di Indonesia.

"Orang ke Indonesia paling jalan-jalan saja, lihat alam. Kalau belanja, nanti dulu deh, mending ke Singapura atau Bangkok. Jadinya kita ketinggalan peluang," kata Managing Director PT Panen Lestari Internusa Handaka Santosa, beberapa waktu lalu.

Di Singapura, jelas Handaka, turis asing bisa mengklaim VAT refund dengan berbelanja minimal 100 dolar Singapura (sekitar Rp1 juta), di Inggris 50 pound sterling (sekitar Rp900 ribu), dan di Jepang sebesar 5.000 yen (sekitar Rp650 ribu).

"VAT refund-nya bahkan ada yang di kasir. Mudah sekali," katanya.

Handaka berharap usaha pemerintah menggenjot sektor pariwisata dilakukan dengan konsep yang menyatu dan saling mendukung.

Selain itu, fasilitas VAT refund juga dinilai masih terbatas karena hanya diterapkan di lima bandara tersebut. (Ant/E-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya